CakapCakap – Cakap People! Bank Indonesia mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih tetap dapat dilaksanakan sampai dengan Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dimaksud.
Dalam keterangan tertulisnya, Bank Indonesia menyatakan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah merenggut jutaan nyawa dan berdampak luas pada segala aspek kehidupan dan World Health Organization telah menyatakan wabah COVID-19 sebagai pandemi.
Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal tersebut lantas menyebabkan perlunya upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 dengan pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan melalui berbagai kebijakan Pemerintah dan harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Bank Indonesia,” dikutip dari laman bi.go.id, Selasa (5/9/2023).
Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 meliputi antara lain peliburan tempat kerja serta pembatasan moda transportasi, yang menyebabkan Bank Indonesia, perbankan, dan pelaku industri yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia harus melakukan penyesuaian dalam menjalankan kegiatan pelaksanaan tugasnya.
Hal ini menyebabkan kewajiban yang diatur dalam berbagai ketentuan Bank Indonesia, yang harus dipenuhi oleh Bank Indonesia dan pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan.
Penyesuaian Peraturan
Guna memastikan tetap dapat terlaksananya berbagai ketentuan Bank Indonesia sesuai dengan tujuannya, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan mengenai pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia yang diatur secara omnibus melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Seiring dengan jumlah kasus penderita COVID-19 yang mengalami penurunan secara signifikan dalam skala nasional dan telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi maka Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang salah satunya mencabut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 22 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia
Menindaklanjuti berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, Bank Indonesia perlu untuk melakukan pengakhiran Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup Bank Indonesia.