in ,

Inilah 3 Syarat Terbaru untuk Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Apa saja syaratnya?

CakapCakapCakap People! Pemerintah resmi memperluas program subsidi pembelian motor listrik. Hal ini dilakukan dengan meringankan syarat untuk mendapatkan subsidi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Inilah 3 Syarat Terbaru untuk Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
Honda ikut meramaikan pasar motor listrik Indonesia dengan merek EM1. (Astra Honda Motor)

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta dari pemerintah, syaratnya sangatlah mudah!

3 Syarat Terbaru Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Adapun syaratnya adalah:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun.

2. Memiliki KTP elektronik.

3. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Dalam aturan lama, selain ketiga syarat di atas, pemerintah juga mensyaratkan penerima subsidi adalah penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Adapun alasan utama perubahan kebijakan ini menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses transisi ke kendaraan berbahan bakar hijau yang lebih ramah lingkungan.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsumsi 5 Minuman Ini di Pagi Hari Bisa Turunkan Berat Badan dengan Cepat

Konsumsi 5 Minuman Ini di Pagi Hari Bisa Turunkan Berat Badan dengan Cepat

Honorer Dihapus, Berubah Jadi PPPK Part Time, Apa Saja Kerjanya?

Honorer Dihapus, Berubah Jadi PPPK Part Time, Apa Saja Kerjanya?