Kejadian meledaknya powerbank penumpang China Southern Airlines di dalam pesawat beberapa waktu lalu membuat Kementerian Perhubungan bertindak cepat untuk mencegah hal serupa terjadi di dunia penerbangan Indonesia. Untuk itu dikeluarkanlah Surat Edaran No. 015 Tahun 2018 yang berisi pelarangan membawa powerbank ke dalam kabin pesawat dengan syarat tertentu. Adapun syarat yang diajukan adalah powerbank yang boleh naik ke pesawat memiliki kapasitas daya 100 watt-hour (Wh). Untuk daya diantara 100 Wh hingga 160 Wh harus dengan izin maskapai penerbangan, dan di atas 160 Wh nggak boleh dibawa terbang.
Jadi gimana sebenarnya menghitung daya yang diperbolehkan dari setiap powerbank? Karena nggak semua powerbank memberikan informasi tentang daya Wh tersebut. Kebanyakan powerbank yang dijual dipasaran hanya menampilkan daya dalam satuah mAh (Miliampere-hour), misalnya 5.00 mAh, 10.000 mAh, dan lainnya. Angka itulah yang bisa kita konversikan untuk mengetahui kapasitas Wh-nya.
Rumus sederhana yang dipakai adalah kapasitas powerbank dikali voltase lalu dibagi 1.000. Contohnya kalo kamu punya powerbank dengan kapasitas daya 10.000 mAh maka dikali dengan voltase yang ada. Biasanya voltase setiap powerbank berbeda-beda mulai dari 5 V atau 3,7 V. Kalo kamu punya yang 5 Volt berarti 10.000×5:1000=50 Wh. Powerbank ini masih boleh dibawa ke pesawat karena kurang dari 100 Wh.
Nggak ada batasan untuk membawa powerbank di bawa 100 Wh, sedangkan untuk daya di atas 100Wh hanya diperbolehkan membawa 2 buah powerbank. Ini adalah langkah dari Kementrian Perhubungan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat meledaknya powerbank di dalam pesawat.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!