CakapCakap – Cakap People! Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah memerintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin. Perintah tersebut dikeluarkan pada Jumat 17 Maret 2023 waktu setempat.
Perintah penangkapan dilakukan atas tuduhan kejahatan perang, yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah yang dilakukan Putin.
Bukan hanya Putin, perintah penangkapan tersebut juga dikeluarkan kepada Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.
Siapa ICC hingga bisa mengeluarkan surat penangkapan untuk Putin?
Mengutip Al Jazeera, ICC merupakan akronim dari International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional. ICC didirikan pada 2002 dengan maksud untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak dapat melakukannya sendiri.
ICC berbasis di Den Haag, Belanda. Tugas utamanya untuk memimpin penyelidikan profil tinggi terhadap tersangka terkemuka atau tokoh-tokoh besar. ICC memiliki wewenang untuk menuntut kejahatan yang dilakukan warga negara dari negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain.
Saat ini ICC memiliki 123 negara anggota. Ukraina sendiri telah menerima yurisdiksi dari ICC. Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan kepada bahwa “sama sekali tidak relevan” bahwa Rusia tidak meratifikasi Statuta Roma.
“Menurut statuta ICC, yang memiliki 123 negara pihak, dua pertiga dari seluruh komunitas internasional, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah negara pihak atau negara yang telah menerima yurisdiksinya,” katanya.
“Ukraina telah menerima ICC dua kali – pada 2014 dan kemudian pada 2015.”
Hofmanski mengatakan 43 negara telah merujuk “situasi di Ukraina ke pengadilan, yang berarti mereka telah secara resmi memicu yurisdiksi kami”.
“Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan terhadap siapapun di wilayah Ukraina mulai November 2013 dan seterusnya terlepas dari kewarganegaraan tersangka pelaku,” kata Hofmanski.
Negara mana saja yang menjadi anggota ICC?
Ada 123 negara yang bergabung di ICC sesuai dengan Statuta Roma. Meski demikian, sekitar empat puluh negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
Beberapa lusin lainnya menandatangani undang-undang tersebut, tetapi badan legislatif mereka tidak pernah meratifikasinya. Negara-negara itu termasuk Mesir, Iran, Israel, Rusia, Sudan, Suriah, dan Amerika Serikat.
Menukil Council on Foreign Relations, dua negara telah menarik diri dari ICC. Kedua negara itu yakni, Burundi dan Filipina.
Burundi pada 2017 menarik diri. Menyusul keputusan pengadilan untuk menyelidiki tindakan keras pemerintah terhadap protes oposisi.
Sementara Filipina menarik diri pada 2019. Setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte tidak cocok dengan keputusan pengadilan yang meluncurkan penyelidikan atas perang pemerintahnya terhadap narkoba. Duterte kala itu mengatakan pengadilan domestik cukup untuk menegakkan supremasi hukum.
Gambia dan Afrika Selatan juga sempat memberitahu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 bahwa mereka bermaksud untuk keluar dari perjanjian tersebut. Tetapi mereka kemudian berbalik arah karena menghadapi pergolakan politik dan tantangan hukum.
Klik DI SINI untuk membaca selengkapnya, Cakap People!