CakapCakap – Cakap People! Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik tindakan Israel mendeportasi Salah Hammouri, pengacara HAM berkebangsaan Palestina-Prancis. Perbuatan Tel Aviv dinilai merupakan kejahatan perang.
“Mendeportasi orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan adalah pelanggaran berat Konvensi Jenewa Keempat, yang merupakan kejahatan perang,” kata juru bicara Kantor HAM PBB Jeremy Laurence dalam sebuah pernyataan, Senin, 19 Desember 2022, dikutip laman Al Arabiya.
Dia mengisyaratkan bahwa pendeportasian Salah Hammouri bisa menjadi preseden yang bisa membahayakan kegiatan HAM di wilayah pendudukan Palestina pada masa mendatang.
“Kami sangat prihatin dengan pesan mengerikan yang dikirimkan kepada mereka yang bekerja untuk HAM di Yerusalem Timur yang diduduki,” ucap Laurence.
Sebelumnya Prancis juga telah mengutuk keputusan Israel mendeportasi Salah Hammouri. Paris menilai, tindakan Tel Aviv telah melanggar hukum.
“Hari ini kami mengutuk keputusan ilegal otoritas Israel untuk mengusir Salah Hammouri ke Prancis,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Prancis dalam sebuah pernyataan, Minggu, 18 Desember 2022 lalu, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.
Kemenlu Prancis mengungkapkan, sejak otoritas Israel menangkap Hammouri pada Maret lalu, mereka telah berusaha untuk memastikan agar hak-hak pengacara berusia 37 tahun tersebut dihormati. Hal itu termasuk hak agar Hammouri dapat kembali menjalani kehidupan normalnya di Yerusalem, tempat dia dilahirkan dan di mana ia ingin tinggal.
Pada Ahad pekan lalu, otoritas Israel membawa Hammouri ke bandara untuk kemudian menerbangkannya ke Prancis. Pada 1 Desember lalu, Israel telah mencabut status kependudukannya. Tel Aviv menuduh Hammouri aktif di Front Populer untuk Pembebasan Palestina yang sudah dilabeli sebagai kelompok teroris oleh Israel.
“Selama hidupnya, dia (Hammouri) mengorganisasi, menginspirasi, dan merencanakan untuk melakukan serangan teror sendiri serta untuk organisasi terhadap warga dan orang terkenal Israel,” kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan.
Dalam sebuah pernyataan, meski dideportasi, Hammouri menegaskan bahwa Palestina akan tetap menjadi tanah airnya. “Ke mana pun seorang Palestina pergi, dia membawa serta prinsip-prinsip ini dan tujuan rakyatnya. Tanah airnya dibawa bersamanya ke mana pun dia pergi,” ucapnya.
Hammouri adalah seorang pengacara HAM yang dikenal mengadvokasi hak-hak tahanan Palestina, termasuk penyintas penyiksaan aparat keamanan Israel. Dia bekerja dengan Addameer Prisoner Support and Human Rights Association, sebuah organisasi HAM yang dikenal secara internasional dan merupakan penerima hibah UN Voluntary Fund for Victims of Torture.
Hammouri telah ditangkap lebih dari enam kali oleh Israel. Jika hukumannya digabung, dia sudah menghabiskan lebih dari sembilan tahun di penjara Israel. Masa tahanan yang paling lama dijalani Hammouri adalah tujuh tahun, yakni antara 2005 dan 2011. Kala itu dia dipaksa memilih antara dideportasi ke Prancis selama 15 tahun atau dipenjara selama tujuh tahun.
Pada Oktober 2021, Israel menerbitkan keputusan untuk mencabut status kependudukannya di Yerusalem. Hal itu dilakukan karena Hammouri dituduh tak menunjukkan bukti “kesetiaan” terhadap Israel. Saat ini istri dan dua anak Hammouri tinggal di Prancis. Sebab, Israel telah melarang mereka untuk datang dan tinggal di Yerusalem.