CakapCakap – Cakap People! Haid merupakan siklus normal bulanan pada seorang perempuan. Haid adalah pendarahan dari rahim setiap bulan dan merupakan satu ciri dari wanita normal. Terkadang haid pada wanita ada yang normal dan tidak mengganggu pekerjaan kemudian ada haid yang tidak normal yang mengganggu pekerjaan.
Mengutip dari repository.umsu.ac.id, Berdasarkan Pasal 81 (1) Undang-undang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada atasan, tidak wajib bekerja saat haid di hari pertama dan kedua.
Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pelaksanaan ketentuan mengenai cuti haid tersebut harus dilengkapi surat dokter untuk membuktikan bahwa pekerja wanita sedang dalam masa haid (Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Pekerja tetap berhak mendapat upah apabila tidak masuk kerja karena pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja. Sebab, berdasarkan Undang-undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh meski tidak masuk kerja karena sakit atau menjalani cuti.
Apa sanksi bagi perusahaan yang masih ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan ini?
Banyak perusahaan yang tidak memberikan hak cuti haid ini bagi para pekerjanya. Tidak hanya perusahaan yang mempekerjakan buruh-buruh pabrik, tetapi juga perusahaan yang tenaga kerjanya merupakan buruh dari profesional.
Sanksi terhadap pelanggaran cuti haid dan istirahat lainnya yang sah, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 bulan s/d 4 tahun dan atau denda antara Rp 10 juta s/d Rp 400 juta terhadap pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan yang sah seperti haid di hari pertama dan kedua.