CakapCakap – Cakap People! Sejumlah perusahaan besar kembali melakukan PHK massal terhadap karyawan. Tentunya, bagi karyawan yang telah bekerja dalam waktu cukup lama dengan status tertentu berhak mendapatkan uang pesangon. Lalu berapa banyak besaran pesangon yang diterima karyawan yang mendapat PHK?
Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK melalui PP No. 35 Tahun 2021.
Seperti diketahui, beberapa perusahaan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka. Terbaru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. telah memberikan klarifikasi ihwal kabar pemecatan karyawannya.
Manajemen menyebutkan GoTo telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawannya di Indonesia, Vietnam, Singapura, dan India.
Lantas, bagi karyawan yang terdampak, bagaimana cara menghitung pesangon PHK 2022 terbaru?
Apa itu Pesangon?
Sebelum mengetahui cara menghitung pesangon PHK, ada baiknya untuk memahami pengertiannya terlebih dahulu. Uang Pesangon adalah uang ganti rugi yang harus dibayarkan pengusaha kepada buruh/pekerja akibat pemberhentian masa kerja. Selain itu, ada pula istilah uang penghargaan masa kerja yang berarti uang jasa bentuk menghargai kinerja buruh tergantung lamanya masa kerja.
Sedangkan uang penggantian hak merupakan uang pengganti hak yang harus dilunasi pengusaha karena karyawan belum mengambilnya semasa bekerja. Untuk uang pisah, dimaksudkan sebagai biaya yang dibagikan perusahaan atas loyalitas dan pengabdian karyawan selama masa kerja waktu tertentu. Biasanya uang pisah diberikan untuk karyawan terikat kontrak yang tidak memiliki hak uang pesangon.
Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Berdasarkan pasal 40 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan nominal pesangon yang dapat diterima karyawan, yakni:
– Karyawan dengan waktu kerja kurang dari 1 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 1 bulan upah.
– Karyawan dengan waktu kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 2 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 2 bulan upah.
– Karyawan dengan waktu kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 3 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 3 bulan upah.
– Karyawan dengan waktu kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 4 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 4 bulan upah.
– Karyawan dengan waktu kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 5 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 5 bulan upah.
– Karyawan dengan waktu kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 6 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 6 bulan upah.
– Karyawan dengan waktu kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 7 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 6 bulan upah.
– Karyawan dengan waktu kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari 8 tahun, maka berhak memperoleh pesangon berupa 7 bulan upah.
– Karyawan dengan waktu kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka berhak memperoleh pesangon berupa 9 bulan upah.
Syarat Pemberian Pesangon
Sementara itu, dalam Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021, ada sejumlah ketentuan untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan uang pesangon secara penuh. Misalnya karena perusahaan tersangkut kerugian, utang, akan tutup, atau terancam pailit. Sehingga memerlukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Pengusaha dengan kondisi tersebut dapat membayarkan separuh dari total pesangon atas izin pemerintah.