CakapCakap – Cakap People! Green Card adalah status keimigrasian yang mengizinkan pemilik kartu untuk hidup secara permanen dan bekerja komersil secara legal di Amerika Serikat. Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS memberikan bukti status ini melalui kartu penduduk tetap yang disebut kartu hijau atau green card.
Merujuk www.uscis.gov, kartu ini mendapatkan sebutan Green Card karena berwarna hijau ketika dicetak antara tahun 1946 dan 1964. Green Card kembali dibuat hijau pada 2010, tetapi julukan Green Card tetap ada, bahkan saat kartu berwarna biru, kuning, dan merah muda. Hari ini, apa pun namanya, penduduk tetap AS yang berusia 18 tahun ke atas harus selalu membawa green card AS mereka.
Apakah Itu Green Card?
Selama abad ke-19 dan awal abad ke-20, imigrasi ke Amerika Serikat masih belum diatur. Amerika terbuka untuk imigran dari mana saja di dunia dalam jumlah yang tidak terbatas. Setelah Perang Saudara Amerika, Mahkamah Agung AS memperkenalkan inovasi pertama. Kemudian, “Layanan Imigrasi dan Naturalisasi AS” (disingkat INS) didirikan pada tahun 1933.
Dikutip dari The American Dream landasan untuk green card hari ini ditetapkan selama perang dunia II: Pada tahun 1940, Kongres AS mengesahkan Undang-Undang Pendaftaran Orang Asing, yang menetapkan aturan konkret pertama untuk berimigrasi ke Amerika Serikat.
Kartu ini memiliki batas berlaku yang bervariasi mulai dari 2 tahun, 5 tahun, hingga 10 tahun. Jika ingin mengganti kewarganegaraan maka seseorang harus menunggu selama 7 tahun dalam status permanent resident sebelum ganti status menjadi warga negara Amerika Serikat. Tidak seperti di Indonesia yang tidak memperbolehkan warga negaranya memiliki dua status kewarganegaraan.
Green Card Amerika Serikat modern berisi elemen atau data berikut: Nama keluarga, Nama pemberian, Nomor USCIS adalah nomor urut yang ditetapkan secara unik., Kategori visa menjelaskan cara menerima Kartu Hijau, misalnya “DV1” untuk Lotere Kartu Hijau atau “CR1” untuk penduduk bersyarat, yang Kartu Hijaunya tunduk pada batas waktu., Negara tempat lahir, Tanggal lahir, jenis kelamin, Tanggal habis tempo, Tanggal pembuatan, Sidik jari, Foto pemegang Kartu Hijau, hologram.