Cakapcakap – Cakap People! Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan keras terkait larangan penggunaan delapan obat sediaan cair atau sirup asal Indonesia yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Peringatan tersebut diterbitkan menyusul pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
“Produk-produk ini mengandung EG dan/atau DEG dalam jumlah berlebih sebagai kontaminan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia,” sebut WHO dalam rilis peringatannya, Selasa, 2 November 2022.
Kedelapan produk yang dimaksud WHO adalah sebagai berikut:
1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama
3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma
7. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma
8. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
WHO menyebutkan, kedelapan obat yang teridentifikasi digunakan di Indonesia tersebut ada kemungkinan telah didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.
“Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia. Namun, obat-obat ini mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan melalui pasar informal, ke negara, atau wilayah lain,” jelas WHO.
WHO menegaskan, kedelapan produk yang disebutkan tidak aman untuk digunakan, terlebih pada anak-anak karena dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian. Efek beracun yang dapat muncul akibat EG dan DEG adalah gangguan saluran pencernaan, penurunan frekuensi hingga tidak ada buang air kecil, dan gagal ginjal akut.
Maka dari itu, secara tegas WHO meminta setiap industri farmasi untuk lebih cermat dalam menguji adanya cemaran EG dan DEG, terlebih pada perusahaan yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin dan/atau gliserol sebagai pelarut obat sirup.
“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Segera peroleh saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tegas WHO melalui pernyataannya.
Sebelumnya, BPOM melakukan penelusuran terhadap obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup sebagai upaya tindak lanjut terkait dugaan larutan senyawa yang terkandung dalam obat yang menjadi penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyebutkan, BPOM dan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Penny menyebutkan, kedua industri farmasi tersebut dapat terancam hukuman pidana akibat memproduksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.