in ,

Lima Remaja Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara di Bawah UU Keamanan

Mereka dinilai mendesak sebuah “revolusi bersenjata” di sebuah kasus keamanan nasional.

CakapCakapCakap People! Lima remaja dengan kelompok Hong Kong yang menuntut kemerdekaan dari pemerintahan China dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Keputusan itu disampaikan oleh hakim pada Sabtu, 8 Oktober 2022. Mereka dinilai mendesak sebuah “revolusi bersenjata” di sebuah kasus keamanan nasional.

Kelima remaja itu beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur berusia antara 15 dan 18 tahun pada saat dugaan pelanggaran. Mereka mengakui kesalahan karena menghasut orang lain untuk menumbangkan kekuasaan negara melalui sebuah kelompok bernama Returning Valiant. Empat dari lima remaja itu telah ditahan selama lebih dari satu tahun, dengan hanya satu orang yang diberikan jaminan.

Bendera China dan Hong Kong, menghiasi jalan, digantung di bawah hujan, sebelum peringatan 25 tahun penyerahan bekas jajahan Inggris itu ke pemerintahan China, di Hong Kong, China 30 Juni 2022. [Foto: REUTERS/Paul Yeung]

“Bahkan jika hanya satu orang yang dihasut oleh mereka, stabilitas sosial Hong Kong dan keselamatan penduduk mungkin sangat terancam,” ujar Hakim Kwok Wai-kin, seperti dikutip Reuters.

“Tidak ada bukti untuk secara langsung membuktikan bahwa ada orang yang dihasut oleh para terdakwa untuk menumbangkan kekuasaan negara, tetapi risiko nyata ini ada,” ujarnya.

Kwok merinci tindakan para terdakwa menganjurkan “revolusi berdarah” untuk menggulingkan negara China di stan-stan jalanan, Instagram, dan Facebook setelah Hong Kong mengadopsi undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China. Kwok menyebut dugaan penghasutan itu sebagai kejahatan serius.

Meski menetapkan status kejahatan serius, pengadilan juga memperhitungkan usia dan ketidakdewasaan terdakwa saat menghukum mereka ke pusat pelatihan atau fasilitas penahanan untuk anak muda daripada penjara. Lama tinggal diserahkan kepada otoritas pemasyarakatan untuk memutuskan, meski maksimal hingga tiga tahun.

Lima Remaja Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara di Bawah UU Keamanan
Bendera Hong Kong dikibarkan di belakang sepasang kamera pengintai di luar Kantor Pemerintah Pusat di Hong Kong, China 20 Juli 2020. [Foto: REUTERS/Tyrone Siu/File Photo]

Jaksa Anthony Chau dan Stella Lo sebelumnya mengatakan kepada pengadilan pamflet kelompok itu menyebutkan Revolusi Prancis dan Ukraina sebagai contoh pemberontakan bersenjata yang berhasil. Mereka mengutip Mao Zedong tentang revolusi sebagai tindakan kekerasan dari satu kelas menggulingkan yang lain.

Jaksa merinci cara polisi menyita bendera, selebaran, senapan angin, amunisi, dan tongkat yang dapat dipanjangkan di sebuah bangunan industri. Setidaknya 22 orang yang terkait dengan kelompok itu ditangkap tahun lalu. Beberapa menghadapi tuduhan terpisah berkonspirasi untuk melakukan terorisme dengan dikenai undang-undang keamanan.

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan telah memulihkan stabilitas pusat keuangan global setelah protes massal anti-pemerintah dan pro-demokrasi pada 2019. Pakar hak asasi manusia di Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyerukan agar undang-undang itu dicabut di tengah kekhawatiran itu digunakan untuk menindak kebebasan mendasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Resep French Toast with Coffee Custard Ala Chef Devina Hermawan

Resep French Toast with Coffee Custard Ala Chef Devina Hermawan

Lima Sayuran Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan