CakapCakap – Cakap People! Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2022 sebesar 9,54 persen. Persentase tersebut menurun 0,17 persen poin terhadap data September 2021 dan menurun 0.60 persen poin terhadap Maret 2021. Ada beberapa kriteria yang digunakan BPS untuk menentukan angka tersebut.
Melansir situs resmi BPS, dalam mengukur tingkat kemiskinan institusi tersebut mengaplikasikan konsep kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini diketahui mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang disusun oleh Bank Dunia. Melalui metode ini, kemiskinan dipahami sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Pendek kata, penduduk yang dikategorikan miskin apabila jumlah rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan (GK)–terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non makanan (GKNM). GK mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan.
Sementara GKM merupakan nilai pengeluaran minimum dari 52 komoditi dasar untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Patokan ini mengacu pada hasil Widyakarya Pangan dan Gizi 1978. Penyetaraan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan dilakukan dengan menghitung harga rata-rata kalori dari 52 komoditi tersebut.
Sedangkan GKNM dapat dimengerti sebagai penjumlahan nilai kebutuhan minimum dari komoditi-komoditi non-makanan terpilih yang meliputi perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Pemilihan jenis barang dan jasa non-makanan mengalami perkembangan dan penyempurnaan dari tahun ke tahun disesuaikan dengan perubahan pola konsumsi penduduk.
Adapun dalam mengukur tingkat ketimpangan yang mengacu pada persentase pengeluaran kelompok 40 persen penduduk terbawah, menggunakan Ukuran Bank Dunia. Berikut tiga kriteria tingkat ketimpangan berdasarkan ukuran Bank Dunia:
1. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi.
2. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah.
3. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah.