CakapCakap – Cakap People! Memblokir STNK mobil atau motor perlu dilakukan setelah kendaraan kamu dijual. Blokir STNK ini bisa dilakukan jika kendaraan kamu hilang dan sudah lama tak kembali.
Sebab kamu akan kena pajak progresif jika tidak memblokir STNK mobil atau motor setelah kamu membeli kendaraan baru.
Kebijakan itu khususnya berlaku di Jakarta.
Kamu bisa mengurusnya dengan langsung datang ke kantor Samsat, jika ini dilakukan secara offline.
Namun agar tidak mengantre, kamu juga bisa blokir STNK kendaraan via online. Berikut ini caranya:
Syarat dokumen blokir STNK kendaraan secara online:
– Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan.
– Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP.
– Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
– Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.
– Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan.
– Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.
Langkah blokir kendaraan online:
– Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id.
– Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.
– Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul.
– Setelah registrasi kamu tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.
– Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Anda tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.
– Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy.
– Terakhir tinggal pilih “Kirim” apabila data sudah lengkap.
Demikian ulasan cara blokir kendaraan online di Jakarta.