CakapCakap – Cakap People! Kartu Keluarga (KK) model terbaru kini disertai dengan barcode. Dokumen administrasi kependudukan terus mengalami perubahan dan perbaikan seiring semakin pesatnya perkembangan teknologi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat.
Contoh administrasi kependudukan yang telah berubah yaitu dari KTP biasa menjadi E-KTP (KTP elektronik), kemudian KK model lama menjadi KK baru yang dilengkapi barcode di pojok kanan bawah.
Dari sisi pelayanan juga sudah lebih dipermudah yaitu dengan sistem online di setiap Disdukcapil.
Apa sebenarnya fungsi barcode di KK terbaru?
KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga, dimana merujuk pada Permendagri No 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pelayanan Adminduk. Aturan inilah yang menjadi dasar perubahan bentuk fisik dokumen KK.
Untuk membuat dokumen KK kini sudah bisa dilakukan dikantor kecamatan. Bahkan untuk beberapa daerah, pengajuan pembuatan KK bisa dilakukan dengan cara online.
Berikut adalah fungsi barcode ( Kode QR ) pada dokumen KK
Kode QR pada dokumen KK berperan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah, serupa pada model KK dengan kertas security printing.
Kode QR tersebut bisa diartikan sebagai tanda tangan dan cap basah dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang, yang telah direkam secara elektronik.
Kode tersebut juga digunakan sebagai securty printing, yaitu untuk memastikan keamanan data dari dokumen KK tersebut.
KK lama dan KK terbaru dengan sistem barcode tidak memiliki perbedaan fungsi. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk fisik dan adanya barcode sebagai keamanan dari dokumen tersebut.
Berikut cara cek keaslian kartu keluarga yang kamu miliki:
Cara cek melalui website
Kamu bisa mengakses keaslian dokumen lewat website resmi dukcapil.
Ikuti langkah berikut:
– Buka browser di HP atau PC.
– Masuk ke website dukcapil tempat tinggal kamu.
– Pilih menu Cek NIK.
– Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
– Ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
– Pada tampilan akhir untuk mengakhiri silahkan Klik Cek NIK.
Cara cek KK melalui email
Cara cek Kartu Keluarga online atau cek KK online juga bisa dilakukan melalui email.
Kamu bisa mengirim email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek KK online.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka email di HP atau PC kamu. Isi subjek email sesuai dengan kebutuhan kamu.
2. Tulis email format sederhana di badan email:
# NIK KTP Nama Lengkap Nomor KK Nomor Telepon Alamat Email serta Maksud dan Tujuan atau Permasalahan. Selanjutnya kirim email tersebut ke [email protected]
3. Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1×24 jam.
Dua cara mudah ini dapat kamu lakukan sendiri dengan akses internet yang memadai.
Selain lewat email dan website, kamu juga bisa cek KK lewat nomor WhatsApp (WA) yang telah disediakan. Kamu bisa menghubungi nomor hotline maupun kirim pesan ke nomor WA Ditjen Dukcapil dengan nomor 0811-800-5373.