CakapCakap – Cakap People! Tidak semua jenis ikan bisa dibudidayakan di Indonesia. Setidaknya terdapat 152 daftar ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia.
Sebagian besar ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia merupakan jenis ikan yang tergolong berbahaya. Pun berasal dari luar wilayah Indonesia yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian alam.
Larangan memelihara ikan berbahaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri, ke dalam wilayah Republik Indonesia.” Namun, ada pengecualiannya, yakni diperbolehkan asalkan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan.
Berikut daftar 25 ikan teratas yang dilarang dipelihara di Indonesia:
1. Yellowfin goby
2. Green terror, gold saum
3. Alewife
4. Convict cichlid
5. Brown bullhead
6. Pastel cichlid
7. Midas cichlid
8. American eel
9. Giant arapaima, pirarucu, paiche
10. Torpedo-shaped Arapaima
11. Banded astyanax
12. Alligator gar, cuban gar, tropical gar
13. Atractosteus spatula
14. Asian estuarine mudsnail
15. Asian apple snail,
16. Two-groove odostome
17. Long jaw tetra
18. Pantanal parasitic catfish
19. Pencil catfish
20. Piraputanga fish
21. Siamese giant carp
22. European green crab,
23. Asian drill,
24. Northern snakehead
25. Bullseye snakehead.