CakapCakap – Cakap People! Pihak Moderna gugat pembuat vaksin saingan, yaitu Pfizer dan BioNTech. Pihaknya menuduh mitra melanggar patennya dalam mengembangkan suntikan COVID-19 mereka yang diberikan kepada ratusan juta di seluruh dunia.
Tuntutan hukum membuat pertarungan berisiko tinggi antara produsen terkemuka vaksin COVID-19 yang merupakan alat utama dalam perang melawan penyakit.
“Moderna percaya bahwa vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna,” kata Perusahaan Moderna dikutip dari Channel News Asia pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
“Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna untuk membuat Comirnaty,” kata dia.
Sementara itu, Pfizer dan BioNTech mengatakan mereka belum sepenuhnya meninjau keluhan tersebut tetapi menyatakan terkejut atas litigasi tersebut.
“Vaksin Pfizer/BioNTech COVID-19 didasarkan pada teknologi mRNA milik BioNTech. Kami akan membela diri dengan penuh semangat terhadap tuduhan gugatan,” kata dia.
Diketahui, teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech berbeda dari vaksin tradisional, yang mengandalkan suntikan bentuk virus yang lemah atau mati untuk memungkinkan sistem kekebalan mengenalinya dan membangun antibodi.
Sebaliknya, vaksin mRNA memberikan instruksi ke sel untuk membangun bagian protein lonjakan yang tidak berbahaya dan ditemukan di permukaan virus yang menyebabkan COVID-19.
Setelah membuat protein lonjakan ini, sel dapat mengenali dan melawan virus asli, yang dipuji sebagai kemajuan besar dalam pengembangan vaksin.
Cakap People! Itulah informasi tentang Moderna gugat Pfizer dan BioNTech dengan tuduhan pelanggaran hak paten.