in ,

Terancam Hukuman, Anak Wabup Maros Cs Ternyata Jadi Pengguna Narkoba

Berita yang menghebohkan muncul akhir-akhir dari salah satu anak petinggi di Kabupaten Maros. Bagaimana tidak seorang anak wakil Bupati yang seharusnya bisa menjadi contoh dan meneladani kepemimpinan sang ayah tetapi justru melakukan perbuatan yang tak terduga sebelumnya. Hal ini sedang dialami oleh putra wakil Bupati Maros.

via medan.tribunnews.com

Pada Rabu 7 Maret 2018 kemarin, ia dan kawan-kawannya berhasil diamankan oleh polisi karena terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. Pada saat proses pengamanan tersebut, putra wakil bupati Maros tersebut tertangkap bersama dengan teman-temannya yang juga mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Dalam proses pengamanan tersebut putra wakil bupati Maros yaitu Arjab Ajip Mattotorang dan Harmil Mattotorang tertangkap dengan 3 rekannya. Diketahui pula identitas ketiga rekannya tersebut yaitu Yusri (36) yang merupakan petugas satpol PP, Haerul (31) sebagai pegawai bandara, dan Haeril (25) seorang wiraswasta.

via merdeka.com

Dari hasil penangkapan terhadap 5 orang tersebut, diketahui bahwa mereka sudah mengkonsumsi sabu selama kurang lebih 5 tahun. Bahkan saat mengkonsumsi sabu, biasanya para pelaku tersebut membelinya di Makassar secara bergantian. Sebetulnya para pelaku tersebut sudah lama menjadi target operasi Polisi tetapi baru kali ini mereka berhasil diamankan.

AKBP Musa Tampubolo selaku Kasubdit II Dir res Narkoba Polda Sulawesi Selatan menyatakan bahwa para tersangka sudah mengakui bahwa mereka sudah 5 tahun mengkonsumsi sabu. Setiap kali akan memakai sabu, mereka secara bergantian membeli barang terlarang tersebut di Makassar. Oleh karena itu mereka menjadi target operasi pihak kepolisian.

Sementara ini berdasarkan barang bukti, para pelaku tersebut diketahui masih menjadi pengguna saja. Setelah menangkap pelaku yang berasal dari Maros, barulah polisi akan melakukan pengembangan pada kasus ini.

Dari hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk Arjab dan rekan-rekannya tersebut di Jalan Teuku Umar, Tallo, Makassar. Tetapi satu orang berhasil melarikan diri dan menjadi buron.

Tetapi polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang di Makassar yang ternyata memang menjadi Bandar karena didapati memiliki 20 gram sabu. Atas perbuatannya tersebut, putra Wabup Maros beserta rekan-rekannya yang tertangkap tersebut akan dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungan Pertama Dubes USA ke Pabrik Pengolahan Kakao KIMA Makassar, Begini Kesannya

Tinggal di Antariksa Bisa Bikin DNA Seseorang Berubah?