in ,

Histeris, Ekspresi Warga Batu Saraung Jeneponto Saat Rumahnya Digusur

Kejadian ini terjadi pada Kamis siang 8 Maret 2018 saat Polisi mengamankan 3 orang saat proses eksekusi 14 rumah yang berada di Kampung Batu Saraung, Bontoramba, Jeneponto. Proses Eksekusi rumah tersebut juga diwarna aksi kericuhan antar massa tergugat sebagai pemilik rumah dengan petugas keamanan setempat.

via makassar.tribunnews.com

Menurut AKP Syahrul selaku Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto menyatakan bahwa terdapa 3 orang yang berhasil diamankan tetapi identitas merek belum terdata. Nantinya setelah proses eksekusi 14 rumah warga tersebut selesai, ketiga orang yang diamankan tersebut akan segera diminati data-datanya.

Dalam peristiwa eksekusi rumah warga tersebut masyarakat pemilik rumah tersebut memang melakukan perlawan kepada petugas. Tetapi perlawan tersebut secara perlahan dapat dipukul mundur oleh pada petugas gabungan. Petugas yang mengamankan jalannya eksekusi lahan tersebut di bawah pimpinan Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto.

via http://makassar.tribunnews.com/2018/03/08/eksekusi-14-rumah-di-bontoramba-berlangsung-ricuh-seorang-warga-tertembak

Aksi ricuh dan perlawanan dari massa yang begitu kuat membuat petugas terpaksa harus mengeluarkan tembakan. Sehingga pada proses eksekusi rumah warga tersebut tak hanya 3 orang yang diamankan tetapi 1 orang orang tertembak di bagian pinggang belakang karena berusaha melawan petugas.

Tetapi identitas warga yang tertembak tersebut juga telah diketahui yaitu bernama Amran yang tak lain adalah warga Pattontongan, Biringkassi, Binamu. Sejak berita ini diturunkan, Amran sudah memperoleh perawatan oleh tim medis dan terus menjalani perawatan.

Saat aksi perlawan dari warga yang semakin bisa dipukul muncur oleh petugas, selanjutnya pihak pengekseskui rumah warga tersebut membacakan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto. Isi dari putusan tersebut adalah pihak penggugat yang berates namakan Sabang berhak atas kepemilikan lahan yang saat ini didiami 14 rumah miliki warga.

Saat pembacaan putusan dari Pengadikan Negeri Jeneponto tersebut, warga pemilik 14 rumah tersebut langsung histeris dan seolah tak percaya jika rumah mereka harus digusur menggunakan alat berat dan diambil alih oleh pihak lain. Padahal rumah tersebut juga telah mereka tinggali selama puluhan tahun.

Salah seorang warga yang menjadi korban penggusuran tersebut juga tampak berteriak dan seolah tak terima jika rumahnya harus digusur. Sedangkan warga lainnya tampak sedang mengangkut barang-barangnya dari dalam rumah sebelum rumah mereka digusur alat berat.

Meskipun warga tampak histeris dan terlihat kasihan tetapi penggusuran tersebut harus tetap dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Heboh, Pesawat yang Jatuh 27 Tahun Lalu Ditemukan Warga Gorontalo

Kunjungan Pertama Dubes USA ke Pabrik Pengolahan Kakao KIMA Makassar, Begini Kesannya