in ,

BI Luncurkan Uang Kertas Baru, Tetap Ada Gambar Pahlawan dan Kebudayaan RI

Ketujuh pecahan tersebut adalah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

CakapCakapCakap People! Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Ketujuh pecahan tersebut adalah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Tidak ada perbedaan dalam uang baru yang diterbitkan BI kali ini. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan visual uang tersebut sama seperti tahun emisi 2016.

BI Luncurkan Uang Kertas Baru, Tetap Ada Gambar Pahlawan dan Kebudayaan RI
Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000. Foto: Dokumen Bank Indonesia

“Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016,” katanya dalam siaran pers, Kamis, 18 Agustus 2022.

Namun, ia mengatakan, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

“Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Uang Kertas Rupiah Nominal Rp100.000. Foto: Dokumen BI

Pengeluaran Uang TE 2022 juga tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” jelasnya.

Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Spotify Tawarkan Tiga Bulan Gratis untuk Pelanggan Premium Baru

Spotify Tawarkan Tiga Bulan Gratis untuk Pelanggan Premium Baru

Tips Berbusana Muslim Bagi Perempuan dengan Tubuh Gemuk

Tips Berbusana Muslim Bagi Perempuan dengan Tubuh Gemuk