in ,

China Lockdown Lagi, Pasar Ditutup dan Transportasi Publik Dibatasi

Pusat grosir terbesar di dunia yang ada di kota itu ditutup, begitu pula permukiman dan transportasi publik.

CakapCakap – Peningkatan kasus COVID-19 di China membuat pemerintah waspada dan bergegas memberlakukan pembatasan sosial.

Salah satunya adalah Pemerintah Kota Yiwu, Provinsi Zhejiang, China, memutuskan untuk menerapkan lockdown selama tiga hari mulai Kamis, 11 Agustus 2022, karena lonjakan kasus COVID-19.

Pusat grosir terbesar di dunia yang ada di kota itu ditutup, begitu pula permukiman dan transportasi publik.

China Lockdown Lagi, Pasar Ditutup dan Transportasi Publik Dibatasi
Orang-orang memakai masker wajah untuk melindungi dari virus corona naik bus umum di Beijing, Jumat, 20 November 2020. [Foto: AP Photo / Mark Schiefelbein]

Warga setempat diminta tinggal di rumah dan kebutuhan sehari-hari mereka akan diantarkan sampai di depan pintu.

Kecuali pusat pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, semua fasilitas publik ditutup sementara.

Perusahaan-perusahaan yang ada di kota itu boleh menerapkan sistem lingkaran tertutup (close loop) agar bisa beroperasi, tetapi jika tidak mampu menerapkannya mereka harus menghentikan seluruh kegiatan usaha.

Beberapa sekolah dan universitas juga diperintahkan meniadakan kegiatan belajar-mengajar tatap muka di kelas. Stasiun kereta api Yiwu juga menghentikan penjualan tiket mulai Jumat.

Wabah COVID-19 di kota itu sangat parah. Sejak Selasa, 2 Agustus 2022, kasus positif COVID-19 meningkat drastis hingga mencapai angka 476.

Otoritas kesehatan setempat, Jumat, mengidentifikasi wabah COVID-19 di Yiwu dipicu oleh varian Omicron BA.5.2 yang penularannya sangat cepat.

Yiwu, kota berpenduduk 1,8 juta jiwa sekitar 300 kilometer dari kota kosmopolitan Shanghai, dikenal sebagai pasar grosir komoditas terbesar di dunia.

Kota ini menjadi tujuan utama para pedagang dari berbagai negara untuk “kulakan”. Otoritas China belakangan ini memperkenalkan istilah “manajemen statis” sebagai pengganti istilah penguncian wilayah.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Satgas COVID-19: Herd Immunity Masyarakat Indonesia Capai 98,5 Persen

Satgas COVID-19: Herd Immunity Masyarakat Indonesia Capai 98,5 Persen

Wajib Tes PCR Bagi yang Belum Booster, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

Wajib Tes PCR Bagi yang Belum Booster, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru