CakapCakap – Cakap People! Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika soal legalisasi ganja untuk medis.
Lewat keputusan ini, maka ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Jakarta pada Rabu, 20 Juli 2022, seperti dilansir Anadolu Agency.
MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi karena hal itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis atau tidak.
Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy. Mereka sempat menyita perhatian publik usai aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.
Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.