CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Australia tidak lagi mewajibkan para turis internasional atau asing memperlihatkan bukti status vaksinasi COVID-19 saat kedatangan, mulai Rabu, 6 Juli 2022 pukul 00.01 waktu setempat.
Adapun keputusan ini diambil berdasarkan saran medis dan mengacu terhadap perubahan UU Biosecurity 2015 di Australia.
Kendati begitu, wisatawan atau turis internasional tetap harus mematuhi persyaratan COVID-19 yang ditentukan masing-masing maskapai penerbangan, serta negara-negara bagian dan teritori lain, termasuk memakai masker selama perjalanan menuju Australia.
“Kepala Petugas Medis telah menyarankan bahwa pendatang tidak perlu lagi menunjukkan status vaksin mereka,” demikian kata Menteri Kesehatan Federal Australia Mark Butler, mengutip laman Kementerian Kesehatan Australia, Senin, 4 Juli 2022.
Syarat kedatangan internasional di Australia
Perubahan pada UU Biosecurity yang mengikuti saran medis dari Chief Medical Officer, membuat semua pemegang visa dapat melakukan perjalanan ke Australia tanpa pengecualian.
Melansir laman Smart Traveller Australia, mulai 6 Juli 2022, pukul 00.01 waktu setempat, berikut sejumlah ketentuan untuk kedatangan internasional.
– Kedatangan internasional tidak lagi memerlukan pengisian Deklarasi Penumpang Digital (Digital Passenger Declaration) atau Deklarasi Perjalanan Maritim (Maritime Travel Declaration) saat memasuki Australia.
– Tidak lagi memerlukan bukti status vaksinasi COVID-19.
– Harus mengenakan masker selama perjalanan menuju Australia.
– Warga Australia dapat melakukan perjalanan ke Australia terlepas dari status vaksinasi COVID-19.
– Jika sudah divaksinasi, turis asing harus memberikan bukti vaksinasi COVID-19 kepada staf maskapai penerbangan atau staf kapal pesiar pada saat check-in.
– Bukti vaksinasi COVID-19 mungkin juga perlu ditunjukkan kepada petugas perbatasan saat tiba di Australia.
– Anak berusia di bawah 12 tahun pada hari mereka tiba di Australia tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.