CakapCakap – Cakap People! Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, layanan kepolisian, seperti SIM dan STNK dibuka lagi mulai Senin, 9 Mei 2022. Sebelumnya, layanan tersebut ditutup lantaran libur panjang Lebaran 2022.
“Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Ahad [9 Mei 2022] persisnya, kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Korlantas Polri telah mengakhiri pelaksanaan rekayasa lalu lintas dalam Operasi Ketupat 2022 guna kelancaran arus mudik dan arus balik, terhitung mulai H-7 (27 April) sampai H+7 Idul Fitri (9 Mei). Dalam operasi tersebut, seluruh jajaran lalu lintas berkonsentrasi mengatur arus lalu lintas guna kelancaran dan kenyamanan masyarakat melaksanakan mudik Lebaran.
Korlantas Polri sempat memberhentikan sementara aktivitas pelayanan SIM di satpas, gerai, ataupun SIM Keliling selama periode libur Lebaran, 29 April-8 Mei 2022. Itu sesuai Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Surat Telegram Kapolri menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Dalam surat telegram tersebut, dikatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Julianto Djatiutomo mengatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 28 April-8 Mei 2022 memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.
“Layanan perpanjangan bisa dilakukan di satpas, gerai dan SIM keliling,” kata Djati.
Biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Dalam peraturan itu, dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.