CakapCakap – Cakap People! Mulai Juli 2022, BPJS Kesehatan mulai berlaku aturan baru, yaitu penghapusan kelas 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku. Dengan demikian, berlaku pula tarif baru bagi anggotanya.
Iene Muliati, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, mengatakan regulasi ini masih digodok. Namun, ia mengatakan targetnya selesai akhir bulan ini. Begitu juga untuk perhitungan tarif rumah sakit dan besaran iuran untuk anggota BPJS Kesehatan.
“Pembiayaan masih dalam proses,” kata Iene kepada CNBC Indonesia.
Iene menambahkan, pada Juli mendatang baru akan berlaku di beberapa rumah sakit sambil melihat penerapan dan persiapan dari rumah sakit lainnya.
“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelasnya.
Kementerian Kesehatan dan DJSN secara pararel bersama-sama melaksanakan penilaian pada persiapan infrastruktur rumah sakit, yang melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Setidaknya saat ini 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia dan kemungkinan sebagian akan menerapkan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar pada Juli 2022 mendatang.
“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” kata Iene.
Cakap People! Selengkapnya bisa dibaca di sini.