in ,

Seungri Eks BIGBANG Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara

Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menyatakan Seungri bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.

CakapCakapCakap People! Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis, 26 Mei 2022, memutuskan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada mantan personel BIGBANG Seungri. Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menyatakan Seungri bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.

Melansir Soompi, sembilan dakwaan tersebut di antaranya adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Seungri Eks BIGBANG Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara
Mantan member BIGBANG Seungri (Lee Seunghyun) menghadiri pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, pada 28 Agustus 2019.[Foto: AFP/JUNG YEON-JE]

Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Selanjutnya, Seungri juga didakwa menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, dan dia menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Selain itu, Seungri telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.

Seungri Eks BIGBANG Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara
Seungri Eks BIGBANG [Foto via CNBC Indonesia]

Ia juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberitahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Seungri akan dibebaskan pada bulan September tahun lalu, tapi pembebasannya ditunda, dan ditahan di penjara militer. Saat ini, dia sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Seungri akan tinggal di sana sampai Februari tahun depan selama sembilan bulan sisa hukumannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ini Alasan Air Minum Kemasan Miliki Tanggal Kedaluwarsa

Ini Alasan Air Minum Kemasan Miliki Tanggal Kedaluwarsa

BTS Diundang Joe Biden ke Gedung Putih Bahas Kejahatan Kebencian Anti-Asia

BTS Diundang Joe Biden ke Gedung Putih Bahas Kejahatan Kebencian Anti-Asia