CakapCakap – Cakap People! Sudah ada 105 PNS mundur usai lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Mereka mengundurkan diri setelah melihat gaji dan tunjangan yang didapatkan kecil.
Pada seleksi CPNS 2021, jumlah CPNS yang lulus mencapai 112.514 orang.
Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan mengundurkan diri, maka akan berhadapan dengan sanksi plus denda.
Namun, untuk besara sanksi denda di tiap instansi berbeda-beda. Ada yang menerapkan denda Rp 35 juta, ada pula yang mengenakan hingga Rp 100 juta.
Sanksi denda Rp 100 juta selama ini dikenakan bagi PNS yang diterima di Badan Intelijen Negara (BIN) dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar serta Diklat lain.
Bagi PNS di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mundur, dikenakan denda Rp 35 juta.
Banyaknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah diangkat menjadi PNS lalu mundur terungkap dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para PNS itu memberikan berbagai alasan untuk mundur dari PNS. Ada yang kehilangan motivasi hingga kaget melihat gaji dan tunjangan yang diterima kecil.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis, 26 Mei 2022.
Mundurnya ratusan PNS itu dinilai merugikan negara.
Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi CPNS mengundurkan diri
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan PNS untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi PNS yang mengundurkan diri.
Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda.
Beberapa instansi yang menerapkan denda yakni:
1. Badan Intelijen Negara (BIN) Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021 disebutkan, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Sementara, bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 mengatur sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.
Disebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apa pun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri.
Namun, pengumuman itu menyebutkan bahwa jika CPNS tersebut mundur maka akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.