CakapCakap – Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov pada Senin mengumumkan pembatasan visa bagi warga negara dari negara-negara yang terdaftar oleh Moskow sebagai “tidak ramah”.
Berbicara pada pertemuan dengan partai politik Rusia Bersatu di Moskow, Lavrov mengatakan keputusan tersebut sedang diproses.
“Tindakan ini akan memperkenalkan sejumlah pembatasan masuk ke wilayah Rusia,” kata Lavrov, seperti dilaporkan kantor berita Anadolu Agency, Selasa, 29 Maret 2022.
Pada 7 Maret, pemerintah Rusia mengeluarkan daftar negara yang “mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan, dan warganya,” mengacu pada sanksi ekonomi yang diberlakukan di tengah perang Rusia-Ukraina.
Menurut dekrit yang diterbitkan di situs pemerintah, daftar tersebut mencakup Albania, Andorra, Australia, Inggris Raya, termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar, negara-negara anggota Uni Eropa (UE), Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Monako, Selandia Baru, Norwegia, Korea Selatan, San Marino, Makedonia Utara, Singapura, AS, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, dan Jepang.
AS dan sekutunya “secara langsung” mendeklarasikan “perang hibrida total” melawan Rusia, imbuh Lavrov.
“Barat tidak menyembunyikan tujuan konfrontasi ini, untuk menghancurkan ekonomi Rusia, merusak stabilitas politik domestik dan, pada akhirnya, secara signifikan melemahkan Rusia,” lanjut dia.
Negara-negara Barat telah mencapai titik “bandit negara secara langsung,” seperti melakukan penyitaan properti pribadi, dan penolakan kewajiban di bidang keuangan dan ekonomi, kata Lavrov.
Perang Rusia-Ukraina, yang dimulai pada 24 Februari, telah menimbulkan kemarahan internasional di mana Uni Eropa, AS, dan Inggris menerapkan sanksi keuangan yang keras terhadap Moskow.
Setidaknya 1.119 warga sipil telah tewas di Ukraina dan 1.790 terluka, menurut perkiraan PBB, yang mana angka sebenarnya dikhawatirkan jauh lebih tinggi.
Lebih dari 3,8 juta orang Ukraina juga telah melarikan diri ke negara-negara tetangga, dengan jutaan lainnya mengungsi di dalam negeri, menurut badan pengungsi PBB.