CakapCakap – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pengurusan SIM dan STNK nantinya perlu syarat baru, yaitu wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.
Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), menilai kebijakan ini perlu dievaluasi lagi. Apalagi, kebijakan tersebut lahir di tengah kondisi masyarakat yang baru memulai hidup normal akibat dihantam pandemi COVID-19.
“Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Juga aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK, dan SKCK di Polri,” kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Februari 2022.
Memang, menurut Edison, dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib. Namun, hal itu bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK, dan SKCK maupun layanan umum lainnya.
“Justru peserta yang bersifat wajib itu harus menjadi kewajiban pemerintah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap Edison.
“Bukan membuat kebijakan yang menyulitkan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam setiap unit layanan umum. Lalu bagaimana warga yang telah menjadi peserta asuransi kesehatan di luar lembaga BPJS. Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan?” sambungnya.
Edison melanjutkan, ITW tidak melihat satu pun amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian teori dan praktik. ITW patut menaruh curiga ada sesuatu yang tersembunyi di balik kebijakan yang secara kasat mata terlihat sarat dengan pemaksaan untuk mewujudkan tujuan tertentu. Semestinya pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikan. Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU No 22 tahun 2009,” sebutnya.