CakapCakap – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional,” bunyi aturan tersebut dikutip detikcom, Senin, 21 Februari 2022.
Pertama, fotokopi kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat lampiran untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian bunyi Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN.
Aturan itu merujuk Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Syarat haji dan umrah
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah umrah dan haji.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tuturnya.
Tak hanya calon jemaahnya, Menteri Agama juga diminta mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan haji dan umrah khusus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Termasuk kepada peserta hingga tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
“Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuhnya.
Syarat pengajuan SIM, STNK, dan SKCK
Pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus jadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi tersebut.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN,” jelasnya.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.