in ,

Satgas COVID-19 Rilis Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pertemuan G20 di Indonesia

Pertemuan G20 di Indonesia adalah seluruh rangkaian kegiatan forum pertemuan internasional antarnegara anggota G20 yang melibatkan organisasi internasional serta undangan lainnya

CakapCakapCakap People! Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 14 Februari ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan rangkaian pertemuan G20 di Indonesia dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara,” ujar Suharyanto dalam SE.

Ketua Satgas menyampaikan, rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble. Oleh karena itu, diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID 19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

“Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dalam masa pandemi COVID-19,” ujarnya.

Di dalam SE dituangkan sejumlah dasar hukum diterbitkannya peraturan ini. Salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Februari 2022.

Sistem bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Adapun pertemuan G20 di Indonesia adalah seluruh rangkaian kegiatan forum pertemuan internasional antarnegara anggota G20 yang melibatkan organisasi internasional serta undangan lainnya dan diselenggarakan di Jakarta, Bali, Likupang, Bandung, Batu, Lombok, Banjarmasin, Yogyakarta, Palembang, Bogor, Solo, Malang, Jawa Tengah, Manokwari, Labuan Bajo, Makassar, Danau Toba, Jayapura, Banda Aceh, Manado, Semarang, Kalimantan Selatan, Surabaya, Sulawesi Selatan, dan Medan serta kabupaten/kota lain di Indonesia yang ditetapkan kemudian oleh penyelenggara.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

1. Pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia dapat memasuki kawasan bubble dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Penerbangan langsung melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri ke kawasan bubble;
b. Transit melalui pintu masuk perjalanan luar negeri dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble; atau
c. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan bubble.

2. Pintu masuk perjalanan luar negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1.a dan 1.b mengikuti ketentuan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan/atau Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

3. Pelaku sistem bubble yang melakukan perjalanan domestik sebagaimana dimaksud pada angka 1.b dan 1.c wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku.

4. Seluruh pelaku sistem bubble wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia berdasarkan ketentuan kelompok bubble sebagai berikut:
a. Kelompok bubble satu yang terdiri atas delegasi dan rombongan serta VVIP;
b. Kelompok bubble dua yang terdiri atas peserta dan jurnalis;
c. Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia event; dan
d. Kelompok bubble empat yang terdiri atas tenaga pendukung.

5. Pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri, seluruh pelaku sistem bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

c. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia;

d. Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit (RS) rujukan atau asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju RS rujukan.

e. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri;

f. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf e menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble melanjutkan mekanisme sebagai berikut:
i. Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus delegasi, rombongan delegasi, dan VVIP dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya; dan
ii. Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus peserta dan petugas atau panitia event wajib melakukan karantina terpusat serta mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa dan mekanisme karantina sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.

g. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf e menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau
ii. Bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di RS rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

h. Mengikuti mekanisme dan protokol kesehatan jalur khusus G20 yang telah ditetapkan oleh panitia atau petugas penyelenggara pada saat kedatangan maupun transit dalam rangka perjalanan menuju ke kawasan sistem bubble.

6. Ketentuan mengenai syarat vaksinasi, pemeriksaan RT-PCR, dan karantina terpusat sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan mengikuti dan menyesuaikan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku.

7. Selama berada di kawasan sistem bubble seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

b. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble sebagaimana dimaksud pada angka 4;

c. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble;

d. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki venue pertemuan;

e. Diperkenankan untuk masuk ke venue pertemuan setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;

f. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble;

g. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19;

h. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

i. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

8. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku sistem bubble yang positif COVID-19 selama rangkaian kegiatan di kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi, yaitu hotel isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble;

b. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di RS rujukan;

c. Biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri dan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah;

d. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan setempat; dan

e. RS rujukan di setiap kawasan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib memiliki kapasitas dan daya dukung minimal seperti RS Kelas A, yang apabila belum terpenuhi maka RS rujukan tersebut melakukan kerja sama dengan RS Kelas A yang ada di sekitar kawasan sistem bubble.

9. Seluruh pelaku sistem bubble dalam mekanisme sistem bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.

10. Setelah selesai mengikuti rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia, seluruh pelaku sistem bubble wajib mengikuti:
a. Protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku di negara/wilayah tujuan; atau
b. Protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik yang berlaku di daerah/wilayah tujuan.

11. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan;

b. Memiliki fasilitas atau sarana prasarana pendukung yang dapat digunakan secara terpisah antarsetiap kelompok bubble;

c. Memiliki sumber daya manusia pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:
i. Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
ii. Tenaga petugas kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan
iii. Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.

d. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;

e. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
ii. Memiliki pencahayaan yang memadai;
iii. Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;
iv. Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan
v. Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.

f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;

h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;

i. Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi pelaku sistem bubble maupun tenaga pendukung di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;

j. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;

k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Tersedia pemilahan antara sampah organik dan anorganik;
ii. Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
iii. Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

l. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan

m. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD).

12. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada pintu masuk perjalanan luar negeri memfasilitasi WNI atau WNA pelaku sistem bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

14. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem bubble menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 14 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:
1. Penyelenggara pertemuan G20 di Indonesia wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan Rangkaian Pertemuan G20 Tingkat Pusat yang bertanggung jawab atas pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan selama penyelenggaraan rangkaian kegiatan pertemuan secara keseluruhan dan pada setiap kawasan bubble.

2. Pengelola kawasan sistem bubble yang dibantu dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemda di masing-masing provinsi tempat pelaksanaan rangkaian pertemuan G20 di Indonesia wajib membentuk Satgas Kawasan Bubble yang menjalankan fungsi pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan, dan pendukung sebagai upaya untuk melakukan pengendalian terhadap penerapan protokol kesehatan di kawasan sistem bubble.

3. Pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Kawasan Bubble dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Protokol Kesehatan Rangkaian Pertemuan G20 Tingkat Pusat dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

4. Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemda berhak menghentikan dan/atau menerapkan aktivitas dalam kawasan sistem bubble atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kementerian/lembaga, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID-19 pada pintu masuk perjalanan luar negeri c.q. KKP pada pintu masuk perjalanan luar negeri melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di bandar udara pintu masuk dan kawasan sistem bubble di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini.

6. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada Hadapi Omicron

Pemerintah Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3-5,9 Persen di Tahun 2023