in ,

Jemaah Rumah Ibadah Harus Perhatikan Hal Ini

Jemaah yang berusia  di atas 60 tahun dan ibu hamil/menyusui disarankan beribadah di rumah.

CakapCakapCakap People! Di masa PPKM, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjemaah, namun mengantisipasi lonjakan Omicron, maka harus mematuhi ketentuan terbaru.

Misalnya, untuk wilayah PPKM Level 1 maka pengunjung maksimal 75% dari kapasitas ruang. Lalu untuk Level 2, maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3 maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, seperti dikutip pada laman covid19.go.id.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Selain itu, jemaah harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan selama di ruang ibadah, seperti menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dalam kondisi sehat (suhu <37 derajat celsius), tidak sedang isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Jemaah yang berusia  di atas 60 tahun dan ibu hamil/menyusui disarankan beribadah di rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lebih Banyak Pasien COVID-19 Isoman, Pemerintah Tingkatkan Layanan Telemedisin

Sampel RS Tunjukkan Vaksinasi Dosis Lengkap Mengurangi Risiko Terburuk COVID-19 Hingga Kematian