CakapCakap – Cakap People! Pelancong yang sudah divaksinasi lengkap dan baru-baru ini pernah terinfeksi COVID-19 dibebaskan dari karantina wajib ketika masuk ke Malaysia.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu, 12 Januari 2022, Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan bahwa para pelancong wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah divaksinasi sepenuhnya dan bukti bahwa mereka telah terinfeksi 11 hingga 60 hari sebelum tiba di Malaysia, The Straits Times melaporkan.
Khairy mengatakan mereka yang telah dirawat di rumah sakit karena COVID-19 juga harus menunjukkan surat “layak bepergian” dari fasilitas kesehatan tempat mereka dirawat.
Ia mengatakan mereka yang dirawat karena COVID-19 di rumah atau di pusat isolasi harus dites negatif di bawah tes RTK-Antigen dua hari sebelum terbang ke Malaysia. Jika mereka belum sepenuhnya divaksinasi, mereka diharuskan menjalani karantina wajib selama tujuh hari di pusat karantina yang ditunjuk.
“Putusan baru ini didasarkan pada bukti ilmiah dan perkembangan terbaru di negara lain dalam pengelolaan pelancong yang telah terinfeksi,” kata Khairy.
Sedangkan pelancong yang sudah divaksin yang tidak terinfeksi virus akan tetap menjalani karantina sesuai aturan yang ada.
Ia mengatakan para pelancong juga harus mengunduh aplikasi pelacakan kontak MySejahtera dan mengisi formulir pernyataan kesehatan, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes RTK-Antigen lainnya saat tiba di titik masuk internasional manapun.
Khairy menambahkan bahwa kementerian kesehatan menyarankan mereka yang memenuhi syarat untuk mengambil dosis booster guna mencapai tingkat perlindungan yang optimal serta menghindari gejala dan komplikasi COVID-19 yang parah.