CakapCakap – Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki seseorang karena hidup sebagai manusia. Hari HAM menjadi momen memperingati perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember.
Melansir dari OHCHR, hak asasi manusia mencakup secara universal tentang nilai kehidupan yang melekat pada manusia.
Hak asasi manusia ini terlepas dari kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lain.
Salah satu dari hak asasi manusia adalah hak untuk hidup untuk layak untuk dijalani, seperti hak atas kesehatan makanan, pendidikan, hingga pekerjaan.
Sebagai upaya untuk melindungi hak asasi manusia, maka muncul sejarah Hari HAM sedunia. Peringatan Hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember bertujuan untuk mengenang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Dari dokumen ini terdiri atas bagian Pembukaan dan 30 Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Dokumen tersebut bahkan sudah diterjemahkan ke dalam 500 bahasa di seluruh dunia.
Berikut sejarah hari hak asasi manusia yang diselenggarakan setiap 10 Desember.
Sejarah Hari Hak Asasi Manusia
Hari Hak Asasi Manusia sedunia diperingati setiap tahun di seluruh dunia pada 10 Desember.
Hari ini dipilih karena bertepatan dengan diadopsinya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau biasa disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Ini dilakukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 silam.
Dengan demikian, sejarah hari HAM Sedunia 10 Desember tak lepas dari ditetapkannya Deklarasi UDHR/ DUHAM.
Latar belakang dari Perang Dunia
Dokumen dari UDHR turut mencakup berbagai isu kehidupan di masyarakat seperti politik, sosial hingga budaya.
Deklarasi UDHR telah membantu mendukung konsep hak asasi manusia di dunia. Hak-hak yang terkandung di dalamnya terus menjadi dasar hukum hak asasi manusia di dunia.
UDHR sendiri dibuat sebagai tanggapan atas perilaku brutal saat Perang Dunia II. Deklarasi ini mengakui hak asasi manusia sebagai dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian.
Rancangan UDHR sendiri ditulis pada tahun 1946 oleh banyak negara seperti Amerika Serikat, Lebanon, China, Australia, Chili, Prancis, Uni Soviet, dan Inggris.
UDHR menjadi pernyataan global pertama terkait hak asasi manusia dan menjadi salah satu pencapaian besar PBB.
Mengutip dari OHCHR, ada tiga rancangan besar yang menjadi daftar hak asasi manusia secara fundamental.
Selain dari deklarasi di atas, ada juga Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik bersama Kovenan Internasional untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Ketiga rancangan tersebut kemudian dikenal sebagai International Bill of Rights.
Saat ini, ada sembilan perjanjian internasional Hak asasi manusia utama yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak sebagai manusia.
Dari kesembilan instrumen ini telah dibentuk komite ahli untuk memantau pelaksanaan ketentuan perjanjian yang bersangkutan.
Sejak saat itu, hari hak asasi manusia kian populer dan sebagai motivasi besar untuk menuntut perlindungan dari pelanggaran hak asasi manusia.