CakapCakap – Cakap People! Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura telah menindak sebanyak 76 individu saat meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindakan manajemen yang aman (SMM) di pusat jajanan dari 25 hingga 31 Oktober 2021.
Pelanggaran tersebut antara lain berkumpul dalam kelompok lebih dari dua orang, tidak menjaga jarak aman minimal satu meter dan tidak mengenakan masker, kata NEA, Rabu, 3 November 2021, melansir The Straits Times.
Badan tersebut mengingatkan masyarakat bahwa masker harus dikenakan dengan benar di hidung dan mulut saat tidak makan atau minum.
Sejak 13 Oktober 2021, hanya individu yang divaksinasi lengkap dan anak-anak berusia 12 tahun ke bawah yang diizinkan makan di pusat jajanan di bawah SMM yang dibedakan dengan vaksinasi.
Mulai 20 Oktober 2021, tindakan penegakan telah diambil terhadap individu karena melanggar langkah-langkah ini, kata NEA.
Dua puluh orang yang tidak divaksinasi atau baru divaksinasi sebagian ditemukan makan di pusat jajanan selama pemeriksaan selektif oleh petugas penegak jarak yang aman antara 27 Oktober hingga 2 November, dan data mereka sudah diturunkan.
NEA mengatakan pelanggar yang baru pertama kali melanggar langkah-langkah yang membedakan vaksinasi di pusat jajanan akan diberikan peringatan tertulis, sementara pelanggar yang sudah melanggar kedua kali akan menghadapi denda $300.
Mereka yang melakukan pelanggaran berikutnya dapat menghadapi komposisi atau denda pengadilan.
Pengunjung yang menolak untuk menunjukkan verifikasi vaksinasi di aplikasi TraceTogether (TT) kepada petugas penegakan aturan, atau memberikan token TT mereka untuk dipindai untuk menentukan status vaksinasi, juga akan diturunkan datanya, tambah NEA.
“Kepatuhan yang ketat terhadap SMM COVID-19 dan langkah-langkah yang membedakan vaksinasi sangat penting untuk melindungi kesehatan diri sendiri dan orang lain. Kami meminta kerja sama semua orang dalam transisi menuju negara yang tahan COVID-19,” kata badan tersebut.