in ,

Singapura Tunda Eksekusi Mati Warga Malaysia Karena Positif COVID-19

Dari 2016 hingga 2019, Singapura sudah menggantung sebanyak 25 orang – mayoritas karena pelanggaran terkait narkoba, menurut data resmi.

CakapCakapCakap People! Pengadilan Singapura pada Selasa, 9 November 2021, menunda eksekusi seorang warga Malaysia yang dihukum mati karena penyelundupan narkoba karena alasan “akal sehat dan kemanusiaan” setelah mengonfirmasi bahwa ia telah dites positif COVID-19, sehari sebelum ia dijadwalkan menjalani hukuman digantung.

Hakim tidak memutuskan banding menit terakhir yang diajukan atas nama Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, dan mengatakan penundaan eksekusi dilakukan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Sedianya, Dharmalingam dijadwalkan dieksekusi pada Rabu, 10 November 2021.

Ilustrasi. [Foto via akuratnews.com]

“Kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan,” kata hakim Andrew Phang kepada pengadilan, merujuk pada diagnosis COVID-19 dan penundaan eksekusi, Reuters melaporkan.

Pengadilan telah bersidang untuk memutuskan banding terhadap eksekusi seorang pria dimana pengacaranya berpendapat bahwa dia harus diampuni karena tidak waras.

Dharmalingam yang diborgol muncul sebentar di pengadilan.

Dharmalingam ditangkap pada April 2009 dan telah divonis mati selama lebih dari satu dekade karena menyelundupkan 42,72 gram heroin.

Kasusnya telah menarik perhatian internasional, dengan perdana menteri Malaysia, sekelompok ahli PBB dan miliarder Inggris Richard Branson di antara mereka yang telah meminta Singapura untuk meringankan hukuman matinya.

Singapura memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia terhadap obat-obatan terlarang.

Pengacara pria itu, M Ravi, mengatakan bahwa dia sekarang memiliki lebih banyak waktu untuk bersiap ketika proses dilanjutkan.

“COVID telah memungkinkan dia untuk hidup di dunia ini, daripada membunuhnya,” kata Ravi.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Ravi dan aktivis mengatakan kecerdasan Dharmalingam berada pada tingkat yang diakui sebagai cacat mental, dan dia memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

Pihak berwenang mengatakan pengadilan Singapura yakin bahwa Dharmalingam tahu apa yang telah dilakukannya.

Kakak perempuan Dharmalingam, Sarmila Dharmalingam, mengatakan kepada Reuters bahwa penundaan eksekusi akan memberi keluarga harapan, setidaknya untuk sementara waktu.

“Kami berharap yang terbaik. Hari demi hari, kami berjuang dengan rasa takut … Untuk saat ini, kami dapat bersantai sedikit tetapi kami masih tidak memiliki kedamaian,” katanya.

“Seluruh dunia membicarakan kasus ini, begitu banyak orang yang menentang eksekusinya.”

Dari 2016 hingga 2019, Singapura sudah menggantung sebanyak 25 orang – mayoritas karena pelanggaran terkait narkoba, menurut data resmi.

Tidak ada eksekusi di Singapura tahun lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Masuk Singapura Kini Bebas Tes COVID-19 Bagi yang Divaksinasi Lengkap

Singapura Longgarkan Aturan Perbatasan COVID-19 untuk Negara-negara Asia Tenggara

Singapura Laporkan 2.470 Kasus Baru COVID-19; Tingkat Pertumbuhan Infeksi Mingguan di 0,84