CakapCakap – Cakap People! Seluruh penumpang moda transportasi yang akan melakukan perjalanan, baik melalui jalur udara, laut, atau darat di Indonesia akan diwajibkan menjalani tes polymerase chain reaction (PCR). Hal ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk mencegah gelombang ketiga COVID-19 menjelang liburan akhir tahun (Natal dan tahun baru/Nataru). Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan wajib tes PCR ini akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi selain udara.
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 25 Oktober 2021.
Saat ini, baru penumpang udara yang bepergian ke Jawa dan Bali serta daerah berisiko tinggi COVID-19 di tanah air yang harus menunjukkan hasil tes PCR negatif. Warga negara asing dari 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia mulai pertengahan Oktober harus memberikan tiga hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina.
Menteri Luhut mengatakan kebijakan tes PCR akan berfungsi untuk menyeimbangkan pelonggaran pembatasan mobilitas baru-baru ini di seluruh negeri.
Mengutip survei Kementerian Perhubungan, ia mengatakan bahwa 19,9 juta orang di Jawa dan Bali akan bepergian untuk liburan akhir tahun, di mana 4,45 juta di antaranya akan bepergian di sekitar Jakarta dan satelit sekitarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia akan mengambil “pendekatan hati-hati” untuk melonggarkan pembatasan dan menegakkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan COVID-19.
“Kami belajar dari banyak negara yang telah melonggarkan aktivitas publik dan protokol kesehatan, kemudian melihat lonjakan kasus yang cepat meskipun cakupan vaksinasi mereka jauh lebih tinggi daripada Indonesia,” katanya, seperti dikutip The Straits Times.
Tarif Tes PCR Resmi Turun
Pada Minggu, 24 Oktober 2021, sudah mulai mewajibkan tes PCR untuk semua penumpang pesawat, yang harus diambil 48 jam sebelum keberangkatan. Biayanya dibatasi hingga Rp 495.000 untuk tes PCR di Jawa-Bali, dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Sebelumnya, penumpang pesawat domestik hanya perlu melakukan test rapid antigen yang kurang akurat, yang biayanya dibatasi Rp 99.000 di Jawa-Bali dan Rp 109.000 di luar Jawa-Bali.
Namun, pemerintah akhirnya resmi menurunkan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga tarif PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu per Rabu, 27 Oktober 2021.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 27 Oktober 2021.
Kapan Tes PCR untuk Penumpang Semua Moda Transportasi Berlaku?
Mengutip Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, teknis penerapan kebijakan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penumpang seluruh moda transportasi saat ini masih dibahas pemerintah. Hal itu disampaikan Wiku menjawab pertanyaan kapan syarat skrining itu mulai diberlakukan.
“Hal tersebut masih dalam pembahasan. Tunggu saja kalau nanti sudah resmi,” ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, 27 Oktober 2021.
Ia menegaskan penerapan kebijakan itu nantinya akan dilakukan secara bertahap.
“Semua dilakukan secara bertahap,” tutur Wiku.