CakapCakap – Pemerintah resmi menurunkan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga tarif PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu per Rabu, 27 Oktober 2021, hari ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 27 Oktober 2021, seperti dikutip Republika.co.id.
Kadir meminta semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCR tersebut. Selain itu, hasil RT PCR dengan tarif tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR.
“Kami juga meminta ke Dinas Kesehatan baik di provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dasar tarif tertinggi ini,” tegas Kadir.
Nantinya, sambung Kadir, evaluasi PCR akan ditinjau berkala. Terakhir penetapan harga PCR diperbaharui pada Agustus lalu, yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Jika dibandingkan negara ASEAN lainnya, harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut:
Thailand Rp 1,3 juta–Rp 2,8 juta
Singapura Rp 1,6 juta
Filipina Rp 437 ribu–Rp 1,5 juta
Malaysia Rp 510 ribu
Vietnam Rp 460 ribu
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada awal pandemi COVID-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas, mengutip Kontan.co.id.
Namun kemudian, lantaran banyak kritik dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000. Biaya tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Kini, pemerintah kembali menurunkan tarif PCR untuk Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 275 ribu dan di luar Jawa-Bali maksimal Rp 300 ribu yang efektif berlaku mulai 27 Oktober 2021.