in ,

Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Tes PCR Negatif Mulai 24 Oktober! Berapa Biaya Tes PCR?

Pada awal pandemi COVID-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000.

CakapCakapCakap People! Berdasarkan aturan terbaru, Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Aturan ini banyak menuai kritik karena biaya tes PCR atau harga tes PCR yang dinilai cukup mahal.

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Ilustrasi. [Foto via alodokter.com]

Biaya tes PCR terbaru

Pada awal pandemi COVID-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.

Namun kemudian, lantaran banyak kritik dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000. Biaya tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.

Harga tes PCR yang berlaku Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes.

Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut. Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021.

Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan. Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000.

Beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450.000 hingga Rp 475.000. Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan.

Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Biaya tes COVID-19 yang semula dipatok Rp 285 ribu turun menjadi Rp 250 ribu.

Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.

Orang-orang mengambil bagian dalam latihan simulasi sebelum pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Indonesia, pada 9 Oktober 2021. [Foto: EPA-EFE]

Syarat naik pesawat

Pemerintah secara resmi mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Syarat naik pesawat selanjutnya, yakni calon penumpang diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 tes RT-PCR.

Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas COVID-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui. Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Dengan kata lain, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 ini merupakan kelanjutan dari aturan dari Menteri Dalam Negeri.

“Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober,” ujarnya.

SUMBER: KONTAN.CO.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Inilah 12 Manfaat Minum Air Hangat yang tak Banyak Diketahui Orang

FDA AS Sahkan Vaksin COVID-19 Moderna dan Johnson & Johnson (J&J) Sebagai Dosis Booster