CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi daftar negara tempat wisatawan internasional akan diizinkan masuk ke Bali dan Kepulauan Riau mulai Kamis, 14 Oktober 2021, saat kedua provinsi itu dibuka kembali untuk pengunjung.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, kami telah memberikan izin kepada 19 negara untuk dapat melakukan perjalanan ke Bali dan Kepulauan Riau,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam siaran pers di Rabu malam, 13 Oktober 2021, seperti dikutip Channel News Asia.
Wisatawan dari negara-negara Eropa yang diperbolehkan masuk ke Bali antara lain dari Italia, Prancis, Spanyol, Portugal, Norwegia, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Liechtenstein.
Wisatawan dari negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, dan Kuwait juga diterima, sementara India, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru masuk dalam daftar.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau,” tambah Menteri Luhut.
Pembukaan kembali dilakukan karena Bali telah mencatat penurunan yang signifikan dalam beban kasus COVID-19, dibandingkan dengan puncak gelombang kedua infeksi di negara ini pada pertengahan Juli 2021.
Tiga bulan lalu, Bali mencatat lebih dari 1.000 kasus baru setiap hari. Pada bulan ini, angkanya turun menjadi di bawah 100.
Bali sangat bergantung pada pariwisata dan pandemi telah berdampak besar pada perekonomiannya. Pihak berwenang berharap dengan membuka kembali pulau itu, mata pencaharian 4,3 juta penduduknya dapat ditingkatkan.
Sementara pandemi telah memaksa Indonesia masuk ke dalam resesi tahun lalu dengan kontraksi tahunan sebesar 2,07 persen, Indonesia berhasil keluar dari resesi pada kuartal kedua tahun ini dengan tumbuh 7,07 persen.
Ekonomi Bali mengalami kontraksi 9,3 persen tahun lalu. Antara April hingga Juni tahun ini, ekonominya tumbuh 2,83 persen.
Awal pekan ini, Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa turis asing harus memenuhi syarat telah divaksinasi lengkap dengan suntikan kedua yang diambil setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia, memiliki pertanggungan asuransi untuk perawatan COVID-19 senilai setidaknya US$100.000 dan membayar akomodasi mereka sendiri untuk masa karantina lima hari.