CakapCakap – Cakap People! Operator maskapai penerbangan berbiaya murah terbesar di Indonesia, Lion Air Group, pada Sabtu, 31 Juli 2021, mengumumkan rencana untuk merumahkan sekitar 8.000 karyawan karena bisnis perjalanan mengalami gangguan akibat pembatasan COVID-19.
Reuters melaporkan, dalam siaran persnya, Lion Air Group akan merumahkan antara 25% dan 35% dari 23.000 karyawannya setelah harus mengurangi operasi penerbangannya akibat pembatasan perjalanan terkait pandemi. Grup ini mengoperasikan Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Pilihan tersebut diambil untuk “menjaga keberlanjutan perusahaannya, merampingkan operasi perusahaan, memangkas biaya dan merestrukturisasi grup di tengah situasi operasional penerbangan yang harus kembali normal dari kesan pandemi COVID-19,” tegas pernyataan itu.
Operasi Lion Air Group telah dikurangi menjadi 10%-15% dari kemampuan regulernya yaitu 1.400 penerbangan per hari, katanya.
Indonesia menderita salah satu dari banyak wabah virus corona terburuk di Asia, dengan lebih dari 3,4 juta infeksi dan lebih dari 94.000 kematian.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dan beberapa daerah lain telah dimulai pada awal Juli setelah situasi baru melonjak akibat terungkapnya varian Delta. PPKM Level 4 direncanakan berakhir 2 Agustus 2021.
Update COVID-19 di Indonesia per hari Minggu, 1 Agustus 2021
Indonesia melaporkan penambahan kasus COVID-19 sebanyak 30.738 kasus pada hari Minggu, 1 Agustus 2021. Tambahan tersebut menjadikan total kasus kini berjumlah 3.440.396.
Total sebanyak 2.809.538 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh (81.66%) setelah bertambah sebanyak 39.446 orang dan 95.723 orang meninggal dunia (2.78%), sementara sisanya masih menjalani perawatan atau kasus aktif sebanyak 535.135 orang.
Selain itu, ada 280.518 orang berstatus suspek COVID-19 hingga hari Minggu, 1 Agustus 2021.