in ,

Beberapa Daerah Ini Terapkan PPKM Level 4, Mana Saja?

Istilah PPKM darurat diganti dengan level 4 melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021

CakapCakap – Cakap People, pemerintah terus melakukan pembaharuan kebijakan terkait pandemi Covid-19 di Indonesia. Pasca memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa – Bali, kali ini pemerintah menghapus istilah atau penamaan PPKM Darurat.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, level 3 dan 4 tertulis untuk beberapa wilayah di Indonesia. Instruksi yang dibubuhi tanda tangan Tito Karnavian itu menyebut jika sejumlah daerah masuk ke dalam level 4.

Kebijakan tersebut berlaku per tanggal 21 Juli hingga 25 Juli mendatang. Sedangkan untuk penetapan level diputuskan berdasar tingkat risiko penularan dari wilayah yang bersangkutan.

“Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan,” bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 sebagaimana dikutip VIVA.

Wilayah DKI Jakarta yang Masuk Kategori Level 4

Daftar wilayah dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta. Gambar via bisnis.com

Gubernur DKI Jakarta menerbitkan instruksi yang memuat sejumlah wilayah atau kota administrasinya yang termasuk dalam level 4. Antara lain: Kota Administrasi Jakarta Barat, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Pusat, serta Kota Administrasi Jakarta Utara.

Sedangkan untuk Provinsi Banten yang masuk ke level 4 ialah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Daerah di Jawa

Sejumlah wilayah melakukan penyekatan. Gambar via gridoto.com

Beberapa daerah di Jawa Tengah juga masuk dalam level 4 seperti, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kota Magelang, dan Kota Salatiga.

Jawa Barat meliputi: Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, serta Kota Bandung.

Sementara di Jawa Timur level 4 termasuk Kabupaten Madiun, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tulungagung, Lamongan, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kota Kediri, Kota Batu, Kota Malang, Kota Blitar, dan Kota Madiun.

Wilayah di Yogyakarta seperti Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta juga menjadi level 4.

Luar Jawa dan Bali

Tidak semua wilayah menerapkan level 4. Gambar via tribunnews.com

Di luar Jawa dan Bali, level 4 disematkan pada Sumatra Barat (Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang), Kota Medan (Sumatra Utara), Kepulauan Riau (Kota Tanjung Pinang, Kota Batam), Lampung (Bandar Lampung).

Ada pula Kalimantan Barat tepatnya di Kota Singkawang dan Kota Pontianak. Untuk Kalimantan Timur mencakup Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, serta Kota Bontang. Sedangkan di NTB meliputi Kota Mataram, dan untuk Papua Barat ialah Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari.

Namun untuk Provinsi Bali tak ada satu pun kabupaten maupun kota yang jadi level 4. Bagi daerah yang mendapatkan predikat level 4 wajib melakukan pembatasan ketat demi menekan laju penularan Covid-19.

Sementara untuk level 3 pemerintah mengimbau supaya kabupaten maupun kota tetap menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan memberlakukan PPKM mikro serta memaksimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan Cakap People.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pria Wajib Tahu, 4 Hal yang Sering Disembunyikan Wanita Setelah Menikah

Jarang Disadari, 6 Kebiasaan yang Bikin Pinggang Sakit