CakapCakap – Cakap People! Hong Kong akan melarang semua penerbangan penumpang dari Inggris mulai Kamis, 1 Juli 2021, untuk mengekang penyebaran varian Delta COVID-19. Demikian disampaikan pemerintah, Senin, 28 Juni 2021.
Inggris akan ditetapkan sebagai negara yang berisiko sangat tinggi, dan orang-orang yang telah tinggal di negara itu selama lebih dari dua jam tidak akan dapat menaiki penerbangan penumpang menuju Hong Kong, katanya, seperti dikutip Reuters.
Ini adalah kedua kalinya Hong Kong melarang kedatangan dari Inggris setelah larangan sebelumnya yang berlaku dari Desember 2020 hingga Mei 2021.
Pemerintah mengatakan larangan itu disebabkan oleh “kembalinya situasi epidemi baru-baru ini di Inggris dan penyebaran virus varian Delta di sana, ditambah dengan sejumlah kasus dengan strain virus mutan L452R yang terdeteksi oleh tes dari orang-orang yang datang dari Inggris”.
Orang tua di Hong Kong dengan anak-anak di Inggris bereaksi dengan terkejut. Mereka mengeluh bahwa mereka telah membayar dalam jumlah besar untuk mematuhi aturan pengujian COVID-19 tetapi anak-anak mereka sekarang akan terdampar.
Hong Kong telah memberlakukan larangan kedatangan dari Indonesia, India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
Wilayah administrasi khusus China ini telah mencatat lebih dari 11.900 kasus dan 211 kematian karena COVID-19. Sebagian besar kasus baru-baru ini di kota itu selama sebulan terakhir adalah kasus impor.
Larangan Penerbangan dari Indonesia
Pemerintah Hong Kong mengatakan pada hari Rabu, 23 Juni 2021, telah melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jumat, 25 Juni 2021, menganggap kedatangan penumpang dari negara ini “berisiko sangat tinggi” untuk COVID-19.
Pihak berwenang mengatakan penerbangan akan ditangguhkan setelah jumlah kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pusat keuangan global tersebut.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan dari Hong Kong adalah bersifat “sementara” dan bahwa pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.
Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari negara-negara termasuk Indonesia dan Filipina.