CakapCakap – Cakap People! Indonesia mencatat peningkatan kasus harian virus corona terbesar pada Kamis, 24 Juni 2021, yaitu dengan menambahkan sebanyak 20.574 infeksi.
Penambahan tersebut menjadikan total penghitungan kasus COVID-19 di negara ini menjadi 2.053.995, menurut data dari Kementerian Kesehatan RI.
Data tersebut juga menunjukkan adanya tambahan sebanyak 355 kematian COVID-19, sehingga jumlah total kematian menjadi 55.949 orang.
Dengan jumlah kasus dan kematian COVID-19 tertinggi di Asia Tenggara, Indonesia saat ini bergulat dengan lonjakan infeksi menyusul liburan Idul Fitri bulan lalu di mana masyarakat kembali ke kampung halaman dan memadati tempat-tempat wisata.
Indonesia juga melaporkan pada Kamis, ada sebanyak 9.201 pasien COVID-19 yang telah pulih dari penyakit mereka, sehingga jumlah total yang pulih menjadi 1.826.504.
Hingga Kamis, 24 Juni 2021, ada 171.542 kasus COVID-19 aktif.
Melansir Channel News Asia, Presiden Joko Widodo menargetkan 7,5 juta dari 10,5 juta orang di ibu kota Jakarta akan divaksinasi pada akhir Agustus 2021.
Meski Presiden Jokowi — sapaan akrab presiden — mengakui target tersebut cukup ambisius, namun ia mengatakan vaksinasi harus dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) di ibu kota.
Presiden telah mengunjungi pusat-pusat vaksinasi di Jakarta, mengawasi program vaksinasi nasional dan mendorong masyarakat di ibu kota untuk disuntik dengan cepat.
Pemerintah Hong Kong pada hari Rabu, 23 Juni 2021, mengatakan akan melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jumat, 25 Juni 2021, menganggap kedatangan dari negara ini “berisiko sangat tinggi” untuk COVID-19.
Pihak berwenang Hong Kong mengatakan penerbangan akan ditangguhkan setelah jumlah kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pusat keuangan global tersebut.
Pembatasan Baru
Melansir The Straits Times, Indonesia sejauh ini telah mengadopsi rezim penguncian berkode warna dengan daerah yang terkena lebih banyak infeksi diberi label zona merah dan tunduk pada pembatasan yang lebih ketat. Mereka yang memiliki kasus COVID-19 lebih sedikit diberi label oranye dan kuning.
Menahan diri dari mengambil langkah drastis, pemerintahan Presiden Joko Widodo pada hari Senin, 21 Juni 2021, mengumumkan pembatasan baru di zona merah mulai Selasa, 22 Juni 2021.
Dengan pembatasan baru ini, mengharuskan restoran, kafe, pusat perbelanjaan di daerah dengan tingkat infeksi lebih tinggi untuk tutup lebih awal, sebelum pukul 20.00. Pelanggan juga akan dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas perusahaan.
Tiga perempat dari mereka yang bekerja di sektor non-esensial harus bekerja dari rumah dan sisanya diizinkan pergi ke kantor.
Kegiatan keagamaan di semua rumah ibadah di zona merah juga akan dihentikan, dan tempat-tempat wisata ditutup.
Banyak yang meyakini bahwa sistem kode warna saat ini – yang secara luas digambarkan di seluruh negeri sebagai “penguncian mikro” – tidak berfungsi dengan baik.
Gubernur Provinsi Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono X, mengatakan Jumat lalu bahwa penguncian lokal seperti itu terbukti tidak memuaskan, menekankan bahwa penguncian skala besar diperlukan untuk mengatasi situasi tersebut.