CakapCakap – Cakap People, pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sempat mendapatkan kritikan pedas dari netizen pasca mengunggah foto bersama bunga Edelweis yang termasuk kategori tanaman dilindungi.
Melalui postingan tersebut, Aurel terlihat memegang seikat Edelweis yang belakangan diketahui dibeli Atta dari seseorang usai pulang dari Bromo.
Edelweis sendiri memang tanaman yang memiliki daya tarik. Bahkan kelopaknya sangat cantik dan tidak mudah layu. Oleh karena itu ia dikenal dengan julukan ‘bunga abadi’. Berikut fakta-fakta seputar Edelweis yang jarang diketahui.
1. Tumbuh di ketinggian
Tanaman ini akan tumbuh dengan baik di ketinggian yang lebih dari 2.000 meter di atas permukaan laut sebab Edelweis betah berada di tempat dengan cuaca dingin.
Umumnya ia mempunyai ketinggian sampai 20 cm dengan kelopak bunga ukuran 8 cm. Ada pula beberapa Edelweis ‘jumbo’ dengan kelopak yang mencapai ukuran 12 cm.
2. Bunga abadi
Si bunga abadi ini memiliki kelopak yang tak gampang layu. Hal tersebut berkat adanya hormon etilen yang bisa mencegah kerontokan pada kelopaknya.
Selain cantik, Edelweis juga termasuk tanaman kuat dan tidak mempunyai musuh alami yang berarti. Tanaman tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang naturalis dari Jerman bernama Georg Carl Reinwardt tahun 1819 silam. Edelweis akan terancam membusuk bila terlalu banyak air.
3. Bukan bunga melainkan daun
Mayoritas orang berpikir jika Edelweis merupakan tanaman yang menghasilkan bunga, padahal tak demikian. Kelopak yang ada pada tumbuhan ini merupakan daun yang berbulu halus dengan warna putih serta semburat hijau muda. Sedangkan di bagian tengah tanaman yang berwarna kuning ialah serbuk sari.
4. Memiliki varietas lain di luar negeri
Edelweis yang tumbuh di Indonesia ialah varietas Anaphalis Javanica. Sementara jenis yang tumbuh di luar negeri merupakan Leontopodium alpinum.
5. Dilindungi oleh undang-undang
Tanaman ini berpotensi punah, maka dari itu di Tanah Air ia dilindungi olah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Tak hanya itu, tumbuhan tersebut juga masuk dalam kategori tanaman dilindungi sebagaimana termuat dalam Permenlhk P.106/2018, yakni barang siapa yang memetik maupun mengambil Edelweis akan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.
Itulah beberapa fakta menarik seputar Edelweis Cakap People. Jika sedang naik gunung dan menjumpai tanaman ini sebaiknya jangan dipetik ya.