CakapCakap – Cakap People, mudik Lebaran 2021 sudah resmi dilarang oleh pemerintah. Bahkan kabarnya pemerintah bakal memantau secara seksama dan moda transportasi yang lalu-lalang di jalan pun akan dibatasi.
Alhasil tidak semua kendaraan diperbolehkan beroperasi. Hanya terdapat beberapa jenis kendaraan yang diizinkan guna beroperasi. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub tersebut mengatur beberapa poin, salah satunya tentang jenis kendaraan yang dilarang beroperasi serta yang diizinkan ketika momentum mudik Lebaran.
“Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang,” terang Budi Setiyadi selaku Dirjen Perhubungan Darat dikutip Liputan6.
Tak hanya itu, kendaraan yang dipakai sebagai pelayanan kesehatan setempat layaknya ibu hamil serta anggota keluarga inti yang bakal mendampingi juga mendapatkan pengecualian.
Ada pula kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI serta mahasiswa pelajar di luar negeri, dan pemulangan orang beralasan khusus dari pemerintah menuju ke daerah asalnya seperti ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk sektor perhubungan laut dijelaskan jika pengecualian berlaku bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan pekerja migran, tenaga kerja Indonesia, serta WNI terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
Selain itu, pergantian awak kapal; yakni kapal penumpang yang melayani transportasi rutin guna pelajaran lokal 1 kecamatan, kabupaten, hingga provinsi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk pula kapal penumpang yang melayani transportasi untuk antar-pulau khusus bagi Polri, ASN, TNI, serta tenaga medis yang bertugas.
Pengecualian juga diizinkan bagi kapal penumpang yang melayani transportasi rutin bagi pelayaran di wilayah perintis, daerah terpencil, tertinggal, terluar atau daerah perbatasan. Kapal penumpang yang mengangkut barang logistik seperti barang pokok, obat-obatan, peralatan medis, hingga barang esensial lain juga masuk pengecualian.
Lantas, bagaimana dengan sektor udara? Pengecualian berlaku untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi, tamu kenegaraan, konsulat jenderal, operasional kedutaan besar, konsulat asing beserta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi, pelayanan darurat, ketertiban, dan operasional penegakan hukum.
Terakhir ialah operasional angkutan kargo, dan angkutan udara perintis operasional lain yang sesuai izin Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Cakap People. Kebijakan tersebut sesuai peraturan pemerintah yang tak mengizinkan moda transportasi beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.