in ,

Tilang Elektronik Mulai Berlaku Nasional, Berikut 4 Hal yang Perlu Diperhatikan

Tilang elektronik tahap pertama berlaku mulai 23 Maret 2021

CakapCakap – Cakap People, Indonesia terus melangkah menuju inovasi yang semakin canggih dan maju. Salah satu bentuk kecanggihannya ialah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelaksanaan tahap pertama berlaku mulai hari ini, Selasa (23/03). Tujuan penerapan dari ETLE ini tak lain guna meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. Nah, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang tilang elektronik ini. Mulai dari mekanisme hingga titik tilang, simak ulasan lengkapnya berikut.

1. Lokasi tilang

12 Polda di Indonesia memberlakukan tilang elektronik. Gambar via kompas.com

Perlu kamu ketahui jika tilang elektronik tahap pertama bakal berlaku di 12 Polda Indonesia. Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang dipasang. Beberapa titik tilang tersebut antara lain:

  1. 5 titik di Polda Riau
  2. 1 titik di Polda Banten
  3. 98 titik di Polda Metro Jaya
  4. 55 titik di Polda Jawa Timur
  5. 21 titik di Polda Jawa Barat
  6. 10 titik di Polda Jawa Tengah
  7. 8 titik di Polda Jambi
  8. 4 titik di Polda DIY
  9. 10 titik di Sulawesi Selatan
  10. 5 titik di Polda Lampung
  11. 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan
  12. 10 titik di Sumatra Barat

2. Jenis pelanggaran

Terdapat 5 jenis pelanggaran yang perlu diwaspadai. Gambar via pikiran-rakyat.com

Terdapat 5 jenis pelanggaran yang diincar dalam tilang elektronik. Mulai dari memakai gawai atau bermain ponsel, tidak menggunakan helm, melanggar marka dan rambu-rambu lalu lintas, tak mengenakan sabuk pengaman, hingga pakai pelat nomor palsu.

3. Mekanisme tilang

CCTV akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Gambar via inews.id

Lantas, bagaimana dengan mekanismenya? Terdapat 5 tahapan yang perlu kamu pahami. Tahap pertama, perangkat kamera CCTV yang ada di ruas jalan akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kemudian bakal mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Dalam tahap kedua, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor guna permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat tersebut akan dikirim via pos.

Pada tahap 4, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Tahap terakhir, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran BRIVA di tiap pelanggaran yang sudah terdeteksi.

Apabila gagal melakukan konfirmasi, maka STNK bakal diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi ini bisa terjadi apabila pelanggar pindah alamat, sehingga surat tilang tak sampai, kendaraan dijual atau ganti kepemilikan, serta kemungkinan terjadi kegagalan ketika membayar denda.

4. Cara pembayaran denda

Pelanggar bisa datang ke sidang atau membayar denda via bank. Gambar via unand.ac.id

Di dalam surat tilang turut dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal, hingga tempat pelanggaran. Tak hanya itu, tersedia pula tautan situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal disertai tempat sidang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayarkan.

Pelanggar bisa membayar denda tilang lewat bank maupun datang ke sidang. Sedangkan batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Pasca kamu melakukan konfirmasi, maka akan ada email konfirmasi serta email tentang tanggal, serta lokasi pengadilan.

Mereka yang kena tilang bakal memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA guna menuntaskan denda pelanggaran. Jika kamu menyelesaikan pembayaran, maka dirimu tak perlu datang ke sidang.

Itulah 4 hal yang wajib Cakap People ketahui tentang tilang elektronik. Jangan sampai kena tilang ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Setelah Jadi Komentator di Duel Dewa Kipas VS GM Irene, Sosok Ini Banjir Followers

Data Diragukan, Pejabat AS Pertanyakan Hasil Uji Coba Vaksin COVID-19 AstraZeneca