CakapCakap – Cakap People, Mahkamah Agung Inggris menolak pulangnya Shamima Begum yang merupakan gadis eks ISIS ke ‘Negeri Ratu Elizabeth’. Sebelumnya, kewarganegaraan Shamima telah dicabut lantaran bergabung dengan kelompok teroris tersebut.
Sebanyak lima hakim di pengadilan tertinggi Inggris memberikan suara yang bulat dalam kasus Shamima. Kepulangan gadis berusia 21 tahun itu ditolak hingga ia tidak lagi menjadi ancaman bagi publik.
Kabur ke Suriah di Usia 15 Tahun
Kronologi bermula ketika Shamima meninggalkan rumahnya yang ada di London timur di usia 15 tahun. Ia bersama dua teman sekolahnya menuju Suriah. Gadis itu lantas menikahi seorang milisi ISIS.
Menteri Dalam Negeri Inggris kala itu, Sajid Javid mencabut kewarganegaraan Shamima di tahun 2019 dengan alasan keamanan nasional. Sedangkan pada tahun 2019, Shamima memberi keterangan pada surat kabar The Times, jika ia tidak menyesal ke Suriah. Bahkan ia sama sekali tak risih menyaksikan kepala terpenggal lalu dibuang ke tempat sampah.
Kendati Inggris menolak kepulangan Shamima, namun Amerika Serikat serta beberapa negara Eropa bersedia guna menerima kembali warganya yang dituduh bergabung bersama ISIS, lalu mengadili beberapa dari mereka.
Mengajukan Banding pada Pengadilan Inggris
Shamima mengklaim jika ia menikah dengan seorang mualaf Belanda pasca tiba di wilayah yang dikuasai oleh ISIS. Ia hamil 9 bulan di sebuah kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019 lalu.
Wanita itu tetap berada di kamp dengan keadaan yang memprihatinkan. Sedangkan suaminya dilaporkan ada di penjara Suriah. Anaknya yang saat itu baru lahir meninggal tidak lama usai dilahirkan ke dunia. Sementara dua anak lainnya juga meninggal ketika masih bayi.
Sudah berulang kali Shamima mengajukan banding atas segala putusan pengadilan Inggris yang melarangnya kembali ke negara asalnya. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hukum lantaran membuatnya berpeluang meninggal atau memperoleh perlakuan yang kurang manusiawi, dan merendahkan martabatnya.
Kendati Shamima Begum merupakan keturunan Bangladesh, namun Menteri Luar Negeri dari negara tersebut juga menolak memberikannya kewarganegaraan.
Shamima termasuk satu dari tiga siswi di Bethnal Green Academy yang memilih bergabung bersama ISIS Cakap People, tepatnya tidak lama dari Sharmeena Begum (bukan saudara) pergi ke Suriah pada tahun 2014 lalu.