CakapCakap – Cakap People, baru-baru ini beredar sebuah video viral di dunia maya yang menampilkan warga di sebuah desa memborong banyak mobil. Bahkan mobil-mobil tersebut datang secara bersamaan dan ditampung oleh beberapa truk besar.
Ternyata video viral itu berasal dari Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur. Para warga di desa tersebut membeli mobil secara tunai pasca mendapatkan uang dari menjual tanahnya guna pembangunan kilang minyak grass root refinary (GRR) yang merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan Rusia, Rosneft.
Terima Pembayaran yang Fantastis
Dari total 840 KK yang ada di Desa Sumurgeneng, terdapat 225 kepala keluarga yang lahannya dijual lantaran termasuk dalam penetapan lokasi kilang minyak. PT Pertamina membeli tanah warga tersebut dengan harga Rp 600.000 sampai Rp 800.000 per meternya.
Harga yang dipatok itu lebih tinggi dibanding harga tanah biasanya di wilayah tersebut. Apabila dihitung rata-rata, maka tiap warga bisa memperoleh uang sekitar Rp 8 miliar. Bahkan warga yang mempunyai lahan seluas 4 hektar dapat menerima pembayaran sebesar Rp 26 miliar.
Ada pula warga yang memiliki lahan di desa itu dan mendapatkan cuan sebanyak Rp 38 miliar. Salah satu warga desa tersebut, Mulyadi mengaku membeli mobil setelah mendapatkan pembayaran atas penjualan lahannya.
“Tanah saya ½ hektar, sebagian uangnya untuk membeli mobil,” ungkapnya dikutip dari Kompas.
Pembebasan Lahan Tanpa Adanya Gugatan
Dilansir Kompas dari Surya, pada 5 Maret 2020 lalu pembebasan lahan kilang minyak grass root refinery (GRR) tahap pertama tuntas. Sebanyak 529 bidang lahan kepunyaan masyarakat sekitar kilang usai tanpa adanya proses gugatan.
“Pembebasan lahan tahap satu tanpa ada proses gugatan, semua pemilik tanah menerima,” papar Koordinator Pelaksana PT Surveyor Indonesia selaku Konsultan Pendamping Pengadaan Lahan, M Ahmad Triyono (05/03/2020).
Kilang minyak tersebut merupakan hasil join antara Pertamina dan Rosneft asal Rusia yang didirikan di Desa Wadung Kaliuntu serta Sumurgeneng. Seluruh lahan itu merupakan milik dari 440 orang, tetapi untuk luasnya belum diketahui secara rinci sebab masih dalam tahap pembebasan kedua.
Harga pembelian lahan itu pun diputuskan senilai Rp 675.000 per meter, seperti yang ditetapkan ketika pencairan harga oleh pihak kantor jasa penilai publik. Sedangkan untuk warga yang menolak dan hendak mengajukan gugatan diberikan kesempatan 14 hari terhitung sejak ditetapkan harga oleh KJPP.
Namun belum ada gugatan yang masuk Cakap People. Lahan yang diperlukan bagi proyek strategis nasional itu seluas 821 hektar.