CakapCakap – Cakap People, pemerintah seolah tiada henti untuk merangsang pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi. Setelah melalui penyaluran beberapa bantuan sosial, kini pemerintah memberikan angin segar di dunia otomotif.
Relaksasi tersebut berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mulai berlaku bertahap tertanggal 1 Maret 2021 mendatang. Tindakan tersebut diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat yang kian anjlok akibat pandemi virus corona.
Kriteria Mobil Baru yang Mendapat Insentif
Namun tidak semua jenis mobil baru mendapatkan insentif tersebut. Melainkan di beberapa segmen tertentu. Seperti mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, serta yang berpenggerak 2 roda atau 4×2 termasuk pula sedan, dan yang kandungan lokalnya mencapai 70%.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat agar produksi manufaktur segmen otomotif bisa menyentuh angka 81.752 unit secara bertahan atau senilai Rp 1,4 miliar sebagai pemasukan bagi negara.
“Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021,” jelas Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dikutip dari Kompas.
Dampak kebijakan tersebut berpengaruh pada harga low cost green car (LCGC) atau mobil murah yang akan makin terjangkau dan ramah di kantong. Sedangkan untuk mobil 7 penumpang hanya sebagian saja.
Seperti Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Honda Mobilio, Wuling Confero, Suzuki Ertiga, Nissan Livina, dan Mitsubishi Xpander.
Insentif Berlangsung 3 Tahapan
Insentif tersebut akan berlaku sebanyak 3 kali secara bertahap. Masing-masing tahapan mempunyai durasi selama 3 bulan. Rinciannya antara lain:
- Tahap pertama insentif PPnBM senilai 100% dari tarif
- Sebanyak 50% di tarif tahap kedua, dan
- Tarif ketiga atau terakhir senilai 25 persen.
Instrumen kebijakan bakal memakai PPnBM ditanggung pemerintah melalui revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.
Penghitungan PPnBM Saat Ini
Sedangkan pengenaan PPnBM saat ini pada produk otomotif berdasar kubikasi mesin serta jenis kendaraan, yaitu sebesar 10% untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem satu gardan kubikasi 1.500 cc.
Kemudian tarif PPnBM 20% untuk mobil berkubikasi mesin 1.500 – 2.500 cc. Sementara station wagon atau sedan berkubikasi mesin 1.500 cc maka dikenakan 30%.
Bagi sedan berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc dipasang tarif PPnBm 40%. Tarif paling mahal dialamatkan pada mobil kubinasi mesin lebih dari 3.000 cc sebesar 125%.
Oleh karena itu, Airlangga berharap jika relaksasi itu dapat didukung oleh instansi terkait seperti OJK supaya uang muka kendaraan bermotor dapat 0% dari perusahaan pembiayaan dan bank Cakap People.