in ,

Wahai Calon Mahasiswa, Inilah 3 Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Mendapatkan KIP Kuliah

KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah bagi calon mahasiswa yang kurang mampu secara finansial namun berprestasi

CakapCakap – Pasti Cakap People sudah mendengar perihal Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bukan? Lahirnya KIP Kuliah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk terus berkomitmen dalam peningkatan pembangunan sumber daya manusia melalui beragam cara cerdas.

KIP Kuliah bisa dijadikan sarana oleh para siswa yang berprestasi namun mempunyai keterbatasan ekonomi guna melaju ke bangku perguruan tinggi. Kabar baiknya, Kemendikbud sudah mengumumkan jika Kartu indonesia Pintar bakal diteruskan di tahun 2021 ini.

“Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima KIP,” jelas Ainun Na’im selaku Plt. Sekretaris Jenderal Kemendibud yang dikutip Kompas di laman Kemendibud.

Melalui program Kartu Indonesia Pintar, KIP Kuliah dijadikan salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan secara khusus bagi lulusan SMA, SMK atau sederajat.

Persyaratan Penerima KIP

Kartu indonesia pintar kuliah berlanjut hingga tahun 2021. Gambar via kalderanews.com

Dikutip dari laman Kemendibud, persyaratan penerima KIP Kuliah masih sama seperti tahun 2020 lalu, antara lain:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Selain itu penerima KIP Kuliah untuk calon penerima juga wajib dibuktikan dengan beberapa hal, yaitu:

  • Memiliki program bantuan pendidikan nasional berbentuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP
  • Pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  • Berasal dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial
  • Mahasiswa dari keluarga yang termasuk kategori desil kurang atau seperti poin 4 pada DTKS.

Jika calon penerima tak memenuhi salah satu dari 5 kriteria tersebut, maka bisa tetap mendaftar demi mendapatkan KIP Kuliah. Tapi dengan catatan memenuhi persyaratan tak mampu secara finansial serta sesuai dengan ketentuan yakni dibuktikan dengan pendapatan gabungan orang tua maupun wali maksimal Rp 4 juta tiap bulan.

Bisa juga pendapatan kotor gabungan dari orang tua atau wali yang dibagi jumlah anggota keluarga dengan nominal paling banyak Rp 750.000 per bulannya.

Jadwal Pendaftaran KIP

Calon mahasiswa bisa mendaftar sekarang juga. Gambar via up45.ac.id

Terdapat beberapa waktu pendaftaran KIP Kuliah yang perlu diingat, yakni:

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah dibuka pada 8 Februari 2021 dan tutup di 31 Oktober 2021,
  • Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN mulai 14 sampai 23 Februari 2021,
  • Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN dibuka mulai 12 Februari sampai 18 Maret 2021.

Hal lain yang perlu Cakap People ingat ialah pendaftaran KIP Kuliah memakai data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Jadi pastikan jika data-data tersebut valid dan sesuai dengan data yang tercatat di Dapodik Kemendibud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ternyata Segini Jumlah Es yang Ada di Antartika, Bila Mencair Tenggelamlah Dunia!

Para Hacker Korea Utara Mencuri Lebih dari Rp 4 Triliun Untuk Mendanai Rudal Nuklir di Negara Itu