CakapCakap – Cakap People, sebelumnya beredar kabar jika DKI Jakarta bakal lockdown di akhir pekan. Namun berita tersebut hoax alias tidak benar. Kebenarannya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
PSBB kembali dijadikan alternatif untuk menekan laju kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (08/02) sampai dua minggu ke depan atau 22 Februari 2021.
“Di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan,” kata Anies melalui diskusi virtual, Senin dikutip dari Kompas.
Skenario Masih Sama dengan PSBB Sebelumnya
Lebih lanjut Anies menjelaskan jika pembatasan kegiatan masih sama layaknya PSBB sebelumnya. Di mana diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro telah diterapkan di DKI Jakarta sejak jauh-jauh hari sebelumnya.
Sehingga DKI Jakarta tak perlu banyak mempersiapkan PPKM skala mikro lantaran satgas tingkat RT dan RW masih aktif.
“Tahun lalu ada gugus tugas di tingkat RW yang terus masih aktif dan terus kami aktifkan,” jelas Anies.
Mengimbau Masyarakat Taat Protokol Kesehatan
Anies juga menyebutkan jika Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB sesuai arahan PPKM oleh pemerintah pusat. Masa PSBB yang diperpanjang, aktivitas, serta semua protokol kesehatan tetap berlaku dan wajib dijalankan secara kolektif.
Prokes harus dipatuhi tidak hanya di akhir pekan, bukan saja di malam hari atau siang hari. Sebab virus tak kenal waktu dan dapat menyebar terus-menerus melalui siapa saja. Oleh karena itu, Anies juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya tak keluar jika bukan karena keadaan yang genting.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, terhitung tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 PPKM kembali diperpanjang. Surat Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 5 Februari lalu.
Instruksi tersebut berisi tentang PPKM yang berskala mikro, yang menekankan pada pembatasan tingkat RT. Terdapat beberapa perbedaan antara PPKM mikro dan PPKM jilid 1 serta 2. Seperti work fork office diperbolehkan jadi 50%. Pusat perbelanjaan yang semula harus tutup jam 20.00 kini dilonggarkan sampai jam 21.00 Cakap People.